blank
Kapolsek Godong AKP Muh Suharto saat mengecek tempat kos yang disinyalir terdapat aktivitas mencurigakan. Foto ; dok Polres Grobogan./

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aparat Polsek Godong menggelar razia tempat kos di wilayah Kecamatan Godong, Grobogan.

Dalam razia tersebut mendapati lima pasangan tidak sah berada dalam kamar kos saat operasi penyakit masyarakat, Rabu (21/1/2026).

Pelaksanaan razia ini dilakukan dalam rangka merespons keresahan warga terhadap aktivitas menyimpang yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

Sasaran razia yakni rumah kos yang sebelumnya dilaporkan warga karena kerap menunjukkan aktivitas mencurigakan, terutama pada jam-jam tertentu.

Dalam razia tersebut, aparat mendapati lima pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar kos tanpa dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.

BACA JUGA : Jalan Alternatif Magelang – Boyolali Tertutup Longsoran di Sawangan

Pasangan pertama yang terjaring yakni APA dan SW, keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Karangrayung, Grobogan.

Petugas juga mengamankan MI, warga Bugelsari, yang berada satu kamar bersama HKF, warga Kecamatan Sampit, Kalimantan Tengah.

Pasangan lainnya adalah VH, warga Kecamatan Godong, yang kedapatan bersama RL, warga Kecamatan Kedungjati.

BACA JUGA : Cegah Keracunan Pangan MBG, Penjamah Pangan di SPPG Dilatih Keamanan Pangan

Sementara itu, IS, warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, terjaring bersama AP, warga Kecamatan Karangrayung.

Satu pasangan terakhir yakni EA dan SU, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Penawangan, turut diamankan dalam razia tersebut.

Polsek Godong melaksanakan operasi pekat ini dengan melibatkan unsur Koramil setempat serta Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Godong.

Sinergi lintas sektoral ini bertujuan memperkuat pengawasan serta menekan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan permukiman.

Kapolsek Godong AKP Muh Suharto menegaskan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas kos yang dinilai meresahkan.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melaksanakan operasi pekat. Dalam razia tersebut, petugas mendapati lima pasangan yang bukan merupakan suami istri sah berada di dalam kamar kos,” ujar AKP Muh Suharto.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian razia dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas terlebih dahulu memeriksa identitas penghuni kos serta memberikan penjelasan kepada pemilik kos mengenai maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

Setelah itu, petugas membawa kelima pasangan ke kantor Polsek Godong guna menjalani pendataan, pembinaan, serta pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pembinaan terhadap pasangan tidak sah, aparat juga memberikan imbauan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

BACA JUGA : Kemenag Jepara Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Tasyakuran, Ini Nasehat   Kiai Ahmad Marzuqi

AKP Muh Suharto menekankan bahwa operasi pekat bukan semata penindakan hukum, melainkan juga sarana edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengedepankan langkah pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga moral dan ketertiban lingkungan. Peran pemilik kos juga kami tekankan agar lebih selektif dan melakukan pengawasan terhadap penghuni,” tegasnya.

Dalam razia tersebut, petugas juga menyisir lingkungan sekitar guna memastikan tidak terdapat barang terlarang maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.

TYA WIDYA