SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengikuti penguatan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Senin (19/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Delmawati bersama Tim Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Zoom.
Kepala BPHN, Mien Usihen menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dan pendampingan aktif dari Kantor Wilayah dalam menyukseskan penilaian IRH Tahun 2026.
“Kesamaan pemahaman di seluruh wilayah Indonesia menjadi kunci agar hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum dapat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mien Usihen.
Mien Usihen menegaskan peran strategis Kantor Wilayah sebagai pendamping pemerintah daerah dalam memahami indikator penilaian IRH serta pemenuhan data dukung yang diperlukan.
“Kanwil diharapkan menjadi pendamping yang kokoh bagi pemerintah daerah agar seluruh proses penilaian berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dalam mendukung pelaksanaan IRH 2026, Mien Usihen menyampaikan, BPHN telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari pedoman teknis, peraturan menteri, hingga template materi sosialisasi yang terstandar guna memudahkan koordinasi dan implementasi di daerah.
Selain itu, penilaian IRH akan tetap memanfaatkan aplikasi digital yang telah disempurnakan untuk memastikan proses penilaian berjalan secara efisien, transparan, dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berkomitmen terus memperkuat peran pendampingan kepada pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum yang berkualitas dan berkelanjutan.
Ning S













