blank
Penyerahan Remisi Khusus Waisak di Jawa Tengah. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 83 narapidana beragama Buddha di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).

Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dari total 83 penerima remisi di Jawa Tengah, sebanyak 3 orang menerima Remisi Khusus I selama 15 hari, 20 orang menerima remisi satu bulan, 18 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang menerima remisi 2 bulan.

Tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun penerima Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan pada peringatan Waisak tahun ini.

Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 16 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 12 orang.

Berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 72 orang, disusul pidana umum sebanyak 9 orang dan tindak pidana korupsi sebanyak 2 orang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan, pemberian remisi merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut, pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 tidak hanya menjadi apresiasi atas keberhasilan pembinaan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

“Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.