
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso mengatakan, pemberian remisi merupakan bukti hadirnya negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum Waisak ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta produktif,” ungkap Mardi.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah terus berkomitmen mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kualitas diri, serta keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan sebagai bagian dari tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Ning S













