KUDUS (SUARABARU.ID) – Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum berjalan efektif. Hingga Jumat (9/1/2026), ratusan pedagang masih bertahan berjualan di lokasi lama, memenuhi areal parkir, pelataran pasar, hingga trotoar dan tepi Jalan Mayor Basuno.
Padahal, Pemkab Kudus secara resmi telah melaksanakan relokasi pada Kamis (8/1/2026) malam. Sekitar pukul 20.00 WIB, jajaran Dinas Perdagangan Kudus yang didukung Satpol PP mendatangi Pasar Bitingan untuk meminta pedagang segera pindah ke Pasar Saerah. Pada saat bersamaan, sebagian pedagang memang sudah mengikuti relokasi dan mulai berjualan di pasar tersebut.
Namun, jumlah pedagang yang bertahan di area parkiran dan pelataran Pasar Bitingan masih cukup besar. Upaya penertiban yang dilakukan petugas pun mendapat penolakan keras. Adu argumen dan debat panas antara pedagang dan petugas tidak terhindarkan, lantaran pedagang bersikukuh enggan pindah ke Pasar Saerah yang berstatus pasar swasta.
Penolakan itu bahkan diwujudkan dengan aksi membentangkan spanduk protes di area Pasar Bitingan. Situasi tersebut membuat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turun langsung ke lokasi. Setelah sebelumnya meninjau pedagang yang telah pindah ke Pasar Saerah, Bupati bergeser ke Pasar Bitingan untuk berdialog dengan pedagang yang masih bertahan.
Dialog berlangsung alot. Meski demikian, sempat muncul kesepakatan bahwa pedagang bersedia pindah ke Pasar Saerah dengan syarat tarif retribusi tidak memberatkan. Kendati begitu, hingga Jumat pagi, para pedagang masih terlihat bebas menggelar dagangan di lokasi lama, seolah tidak ada perubahan dari hari-hari sebelumnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, menegaskan bahwa pihaknya bersama pedagang di pelataran pasar tetap menolak relokasi ke Pasar Saerah. Ia menyampaikan ada empat tuntutan utama yang disuarakan pedagang.
Aksi Premanisme
Empat tuntutan tersebut meliputi penolakan pindah ke Pasar Saerah, permintaan kepada Dinas Perdagangan Kudus untuk mengembalikan uang pedagang sebesar Rp940 juta, permintaan kepada Kapolres Kudus untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan premanisme di Pasar Bitingan, serta tuntutan agar Pemkab Kudus membangun pasar khusus sayur mayur dan buah.













