
Kunarto menjelaskan, uang Rp940 juta yang diminta untuk dikembalikan merupakan hasil penarikan retribusi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pemenang lelang hak pengelolaan parkir Pasar Bitingan. Menurutnya, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tergolong ilegal.
“Sampai pagi ini para pedagang masih ditarik pungutan tersebut. Kami juga sudah melaporkannya ke Polres Kudus,” tegas Kunarto.
Ia menambahkan, lebih dari 400 pedagang sayur yang berjualan di pelataran Pasar Bitingan sepakat untuk tetap bertahan dan berjualan di lokasi semula. Sementara itu, terkait pedagang sayur tepi jalan yang sudah pindah ke Pasar Saerah, Kunarto menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pilihan tersebut.
Ali Bustomi













