SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jateng memberikan Remisi Khusus Natal kepada narapidana dan anak binaan di seluruh Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Remisi Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menyampaikan, Remisi Khusus Natal tahun 2025 diberikan kepada 435 orang, terdiri dari 434 narapidana dan 1 anak binaan.
Remisi tersebut meliputi Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan Remisi Khusus II yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada Hari Raya Natal.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Mardi.
Ia menegaskan, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat. Warga binaan harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas atau Rutan.
“Melalui remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ketika kembali ke masyarakat mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pembinaan.













