blank
Kanwil Ditjenpas Jateng beri Remisi Khusus Natal kepada 435 narapidana dan anak binaan. Foto: Dok/Humas

Mardi menyebut, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan yang bertujuan menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, serta harapan baru bagi narapidana dan anak binaan.

Berdasarkan data yang ada, dari total 434 narapidana penerima remisi, mayoritas memperoleh Remisi Khusus I dengan besaran bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada sejumlah narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Lapas Kelas I Semarang tercatat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 68 orang, disusul beberapa Lapas dan Rutan lain di Jawa Tengah. Adapun satu anak binaan penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah tercatat sebanyak 15.846 orang, dengan kapasitas hunian 10.669 orang. Melalui pemberian remisi, diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat hunian sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan.

Ning S