JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebagai salah satu momentum untuk menjaga spirit pelestarian seni ukir Jepara, Yayasan Pelestari Ukir (PELUK) Jepara mengusulkan kepada Bupati Jepara untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Ukir Jepara yang bisa menjadi embrio hari ukir nasional. Apalagi seni ukir sejak tahun 2015 telah menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan kini sedang diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Yayasan Peluk Jepara Hadi Priyanto saat melakukan audiensi dengan Bupati Jepara yang diterima oleh Staf Ahli Bupati Jepara, Samiaji di ruang rapat bupati, Kamis (18/12-2025). Hadir juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Anjar Jambore Widodo serta sejumlah pejabat terkait. Sementara Hadi didamping Sekretaris Umum Suyoto, Bendahara Umum Maslim serta pengurus Paguyuban Pengukir Perempuan R.A. Kartini dan Paguyuban Pengukir Sungging Prabangkara.

Hari Ukir menurut Hadi, dapat menjadi salah satu strategi agar pelestarian seni ukir dapat menjadi komitmen seluruh masyarakat Jepara. “Sebab saat ini pelestarian seni ukir mengalami ancaman yang cukup besar karena semakin ditinggalkan oleh para pewarisnya,” ujarnya.
Terkait dengan tanggal hari ukir, Yayasan Pelestari Ukir Jepara mengusulkan diambilkan dari saat R,A. Kartini, R.A. Rukmini dan R.A. Kardinah telah mengikutkan 23 karyanya, termasuk ukiran dalam pameran Nationale Tentoonstelling voor Vrouwnarbeid atau Pameran Karya Perempuan yang diselenggarakan di Den Haag Belanda pada bulan 9 Juli – 11 September 1898.
Keikutsertaan dan kebeberhasilan R.A. Kartini dan dua adiknya dalam pameran ini merupakan awal mereka dikenal sebagai putri bangsawan yang memiliki minat, perhatian dan kemampuan dalam mengembangan kerajinan.

Apalagi setelah sukses mengikuti pameran, R.A. Kartini kemudian mendirikan usaha seni ukir. Tujuannya untuk mensejahterakan perajin dan mengembangan seni ukir. Di bawah bimbingan seniman ukir dari Belakang Gunung bernama Singowiryo Kartini cepat berkembang. Bahkan kemudian pada tahun 1899 R.A. Kartini bisa bekerjasama dengan Oest en West, sebuah lembaga perdagangan Belanda yang bertujuan untuk mengembangkan dan memasarkan hasil kerajinan masyarakat Bumiputera.
Bengkel R.A. Kartini kemudian mendapatkan banyak pesanan dari Oest en West hingga seni ukir mulai masuk ke pasar internasional. Namun R.A.Kartini tidak berhenti. Keindahan seni ukir Jepara terus dipromosikan melalui tulisan- tulisannya di berbagai surat kabar Belanda. Ia juga memasukkan motif – motif ukir baru sesuai dengan permintaan konsumen.
Setelah seni ukir berhasil dikembangkan oleh RA.Kartini, maka banyak warga Jepara yang berminat untuk menekuni seni ukir. Karena itu pada tanggal 1 Juli 1929, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Openbare Ambachsshool atau Sekolah Pertukangan dengan jurusan Mebel Ukir. Sekolah ini bertujuan untuk menyiapkan tenaga-tenaga kerja terampil agar dapat meningkatkan kualitas seni ukir, baik bentuk, konstruksi maupun motif dan ragam hias ukir di Indonesia.
Sekolah ini bahkan ditingkatkan menjadi Sekolah Teknik Menengah setelah Presiden Soekarno mengunjungi Openbare Ambachsshool usai ziarah ke Makam Ratu Kalinyamat di Mantingan. Kemudian sekolah ini berubah menjadi Sekolah Teknik Negeri dan kemudian menjadi Sekolah Menengah Industri Kerajinan Negeri dan berubah menjadi SMKN 2 Jepara sampai sekarang.
Karena peran besar RA. Kartini dalam pengembangan seni ukir Jepara, maka penetapan Hari Ukir Nasional Jepara diambil dari momentum saat R.A. Kartini melakukan pameran Nationale Tentoonstelling voor Vrouwnarbeid atau Pameran Karya Perempuan di Den Haag Belanda bulan 9 Juli – 21 September 1898.
“Agar waktunya pasti, maka kami mengusulkan kepada Bapak Bupati, Hari Ukir Jepara ditetapkan berdasarkan waktu awal ketiga putri bupati Jepara ini pameraan di Belanda, yaitu tanggal 9 Juli,” paparnya.
Disamping itu Yayasan Peluk Jepara juga mengusulkan pelestarian macan kurung yang merupakan ikon seni ukir Jepara dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati No. 10 tahun 2014 tentang Ornamen Ukiran pada Bangunan Milik Pemerintah. Prosesnya lebih mudah dengan melakukan Perbup tersebut dan memasukkan ketentuan tentang Ornemen Macan Kurung,” ujar Hadi.
“Harapan kami, semua kantor pemerintah dan swasta memiliki patung Macan Kurung yang tahun 2024 telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Karena itu kita wajib untuk menjaga dan melestarikannya, agar perajin ikon Jepara ini tidak benar benar punah,” pungkas Hadi
Septiana Wibowo













