blank
Pemasangan papan eksekusi riil di atas lahan milik Suharto yang sempat menjadi sengketa dengan perangkat Desa Kandangrejo, Klambu. Foto: dok Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Purwodadi menuntaskan sengketa agraria berkepanjangan dengan melaksanakan eksekusi riil atas sebidang lahan di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Pelaksanaan ini menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi riil yang dilakukan Pengadilan Negeri Purwodadi berlangsung pada Kamis (18/12/2025). Aparat menjalankan kegiatan tersebut secara terukur dan tertib guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA : Pemkab Purworejo Gelar Monitoring Bapokting, Pastikan Ketersediaan Mencukupi Selama Nataru

Sejak pagi hari, petugas PN Purwodadi telah berada di lokasi lahan Desa Kandangrejo, Klambu, Grobogan. Aparat menyiapkan area eksekusi dengan pengamanan ketat untuk menghindari potensi gangguan selama proses berlangsung.

Lahan yang menjadi objek eksekusi riil tersebut memiliki luas 9.309 meter persegi. Luasan itu merujuk pada hasil pengukuran ulang resmi yang telah dilakukan oleh petugas berwenang sebelum eksekusi dilaksanakan.

Guna menjamin keamanan dan kelancaran, pelaksanaan eksekusi mendapat pengawalan dari aparat Polres Grobogan. Unsur TNI dan Satpol PP turut bersinergi dalam menjaga situasi tetap kondusif.

Selain aparat keamanan, sejumlah pejabat hadir langsung di lokasi. Jajaran Pengadilan Negeri Purwodadi, pemerintah desa setempat, Kapolsek Klambu, Kabag Ops, serta Kasat IPP Polres Grobogan memantau setiap tahapan eksekusi.

Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi, Teguh Raharjo, menjelaskan perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pemohon Okta Isni Abdulrahman melalui kuasa hukum sejak tahun 2022.

Ia menegaskan proses hukum berjalan panjang dan berjenjang. Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi, hingga berlanjut ke Peninjauan Kembali.

“Selanjutnya penggungat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi sekitar Maret-April 2025,” ujar Teguh Raharjo di lokasi eksekusi.

BACA JUGA : Wali Kota Semarang Sampaikan Capaian Infrastruktur 2025, Fokus Konektivitas dan Pengendalian Banjir di Tahun 2026

Teguh menjelaskan, setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi dan tidak ada hambatan hukum, Pengadilan Negeri Purwodadi akhirnya melaksanakan eksekusi riil sesuai prosedur yang berlaku.

Eksekusi tersebut meliputi pengosongan lahan dan penyerahan objek sengketa kepada pihak yang berhak. Petugas juga memasang papan penanda eksekusi sebagai bukti pelaksanaan putusan pengadilan.

Objek lahan yang dieksekusi tercatat bersertifikat Hak Milik atas nama Suharto. Pengadilan memastikan seluruh tindakan dilakukan secara terbuka dan transparan di hadapan pihak terkait.

BACA JUGA : Manfaatkan  Libur Sekolah Secara Kreatif, Ini Tips Wakil Ketua DPRD Jepara

Kuasa hukum pemohon, Yunita Ratna Triastuti, menegaskan eksekusi riil ini berlandaskan putusan pengadilan yang telah inkrah dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali.

“Sebenarnya antara termohon dan pemohon sudah diupayakan diselesaikan secara baik-baik, namun termohon tidak datang,” ungkap Yunita.

Yunita menjelaskan sengketa bermula ketika lahan milik Suharto disewa oleh Sutikno. Saat itu, Sutikno masih menjabat sebagai perangkat Desa Kandangrejo.

BACA JUGA : Tahapan Asesmen Selter Sekda, Bupati Purworejo Tegaskan Tidak Ada Intervensi Sedikitpun

Menurutnya, proses sewa tersebut tidak disertai perjanjian tertulis yang sah. Kondisi ini kemudian memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menyebut masa sewa seharusnya berakhir pada 2019. Namun alih-alih dikembalikan, lahan tersebut justru dikapling dan diperjualbelikan.

Lima orang tercatat membeli kapling lahan tersebut dengan nilai transaksi berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per orang. Transaksi inilah yang kemudian memperumit sengketa.

BACA JUGA : Dapur SPPG Ngawen 1 Blora Pastikan Menu Daging Sapi Secara Rutin

Pengadilan Negeri Purwodadi menilai seluruh fakta hukum telah terang dan tidak menyisakan ruang perdebatan. Oleh karena itu, eksekusi riil menjadi langkah akhir yang harus dijalankan.

Pelaksanaan eksekusi di Desa Kandangrejo, Klambu, Grobogan berlangsung tanpa insiden berarti. Aparat memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan selama kegiatan berjalan.

Dengan terlaksananya eksekusi riil ini, Pengadilan Negeri Purwodadi kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum serta menutup sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

TYA WIDYA