blank
Tersangka NNP (kiri) yang telah membobol uang Rp 10 juta melalui aplikasi digital M-Banking, tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang mahasiswa, ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian uang melalui M-Banking. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (8/11/26), menyatakan telah menangkap NNP (24). Tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa ini, merupakan warga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kasus tindak pidana pencurian uang ini, dilakukan melalui aplikasi M-Banking BCA. Tersangka berhasil membobol uang sebesar Rp10 juta.

M-banking adalah layanan perbankan yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi melalui perangkat seluler seperti smartphone. Yakni melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh bank. Layanan ini,  mempermudah nasabah untuk melakukan berbagai aktivitas seperti cek saldo, transfer uang, membayar tagihan, dan pembelian, di mana pun dan kapan pun, tanpa perlu datang ke bank atau ATM.

Kasus ini terungkap setelah korban, Satria Agasty Putra Erwaza (19) seorang mahasiswa asal Ponorogo, melaporkan kehilangan saldo rekeningnya yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kejadiannya berlangsung Kamis (6/11/2025) sekitar Pukul 01.00 di rumah kos Inaroom 2, Perumahan Bulak, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Korban, semula mendapati aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses.

Setelah melakukan reset, korban mengecek kembali akun tersebut, dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, terdapat empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp 10 juta. Penarikan itu dilakukan di ATM Alfamart Selogiri pada Tanggal 2 dan Tanggal 5 November 2025.

Gerak Cepat

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Wonogiri. Menyikapi laporan ini, Tim Resmob Polres Wonogiri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, pada Jumat sore (7/11/2025), petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan. Malamnya, tim berhasil mengamankan tersanga pelakunya.

Bersamaan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 900 ribu dan sebuah ponsel iPhone-13. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang korban, melalui akses tidak sah ke akun M-Banking.

Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini, petugas masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dan akun perbankan digital, mengingat tindak kejahatan siber kini semakin beragam dan kompleks.(Bambang Pur)