blank
Polda Jateng gelar sosialisasi KUHP Baru. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebagai upaya memberi pemahaman tentang substansi KUHP baru pada aparat penegak hukum, Polda Jateng menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan yang digelar di Khas Hotel Semarang ini diikuti oleh ratusan peserta dari aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum, Rabu (6/11/2025).

Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP baru akan diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

“Kegiatan sosialisasi ini penting agar seluruh aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, mampu memahami serta beradaptasi dengan sistem dan mekanisme penegakan hukum pidana terbaru,” ujar Rio.

Kabidkum mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga peraturan berlaku untuk membatasi kesewenang-wenangan melalui penegakan hukum yang adil. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperluas wawasan tentang pendekatan Restorative Justice (RJ), yang menekankan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sehingga tidak semua tindak pidana harus dikenai sanksi pidana.

Diketahui, sekitar 230 peserta hadir secara offline di hotel, 250 peserta mengikuti melalui Zoom, sementara penonton streaming di YouTube mencapai ±2500 orang. Tingginya jumlah peserta dari berbagai satuan seperti reserse kriminal, narkoba, dan reskrimsus, serta akademisi, mahasiswa, dan advokat menunjukkan antusiasme tinggi dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

Dalam kegiatan ini narasumber yang dihadirkan dari bidang hukum pidana, antara lain Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum, Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum UKSW, Prof. Dr. Christina Maya Indah, S.H., M.Hum; Dr. Ani Triwati, S.H., M.H., advokat sekaligus akademisi dari Universitas Semarang, serta Kabagluhkum Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Pol. Mohammad Rois.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Pujiono menekankan, KUHP baru merupakan langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, pemahaman terhadap substansi KUHP baru menjadi hal yang terpenting bagi aparat penegak hukum.

“KUHP baru memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dan mengakomodir pidana korporasi, yang sebelumnya hanya terbatas pada pidana perorangan. Untuk memahami KUHP, subtansinya terletak pada Buku I dan Buku II. Buku II mengatur tindak pidana, sementara konsep dasarnya ada di Buku I,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Mohammad Rois menyebut, penerapan KUHP baru perlu dilakukan dengan pendekatan restorative justice yang mengutamakan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sehingga tidak semua tindak pidana harus dikenai sanksi pidana.