blank
Tri Karjono bersama tim saat menjelaskan maksud dan tujuan pendataan ke pihak salah satu perusahaan di Tambak Aji Semarang, Kamis (16/10/2025). Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mulai awal hingga pertengahan Oktober 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan pendataan dan menggali informasi terhadap setiap perusahaan di kawasan industri dan perusahaan terpilih lainnya di luar kawasan.

Ini dilakukan guna memperolah data dan informasi untuk diolah sebagai bahan penyusunan indikator ekonomi yaitu PDB dan PDRB. PDB dan PDRB dihitung dan dirilis oleh BPS kepada pemerintah dan masyarakat umum setiap tiga bulan sekali.

Hal itu disampaikan Tri Karjono, Penanggungjawab Kegiatan Statistik Industri BPS Provinsi Jawa Tengah bersama tim saat mendampingi petugas pendataan ke beberapa perusahaan Industri di Semarang, Kamis (16/10/2025).

Industri pengolahan memegang peran penting dalam struktur perekonomian nasional maupun regional. Oleh karena itu usaha sektor industri pengolahan sering menjadi sasaran utama pemerintah dalam menarik investasi. Industri manufaktur berpotensi besar dalam menciptakan nilai tambah dan serapan tenaga kerja.

Seberapa besar nilai tambah itu dapat dengan tepat diukur ketika adanya kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan dari pelaku usaha yang tersampaikan kepada BPS. Tidak kalah penting juga adalah kejujuran atas pelaporan tersebut.

“Kita tahu bahwa sektor industri pengolahan baik secara nasional maupun Jawa Tengah mengambil peran tertinggi pada struktur perekonomiannya. Oleh karenanya ketika sektor ini tumbuh baik maka akan mendorong perekonomian secara umum menjadi lebih tinggi. Begitu pula sebaliknya. Pertumbuhan ini akan tercermin dari PDB dan PDRB yang akan dirilis,” ujarnya.

Dalam penghitungannya PDB/PDRB sangat membutuhkan suport data dari sumbernya, yaitu pelaku usaha itu sendiri, dalam hal ini diantaranya perusahaan industri pengolahan.

Oleh karenanya dibutuhkan kerja sama yang baik dari pihak manajemen perusahaan untuk dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh BPS secara tepat waktu dan jujur. Memang perusahaan tidak secara langsung dapat menikmati atas informasi yang diberikan kepada BPS.

Namun indikator yang dihasilkan akan menjadi rujukan bagi siapapun terutama pemerintah dalam mengambil kebijakan lebih lanjut.

“BPS tidak mempunyai kepentingan apapun terkait dengan besaran PDB/PDRB yang dihasilkan, namun ketika besaran tersebut merupakan sebuah cerminan kondisi riil yang ada, maka kebijakan yang diambil yang tentunya akan berimbas pada pelaku usaha itu sendiri akan lebih tepat,” imbuhnya.

Diantara informasi yang dibutuhkan dalam pendataan setiap tiga bulan ini diantaranya adalah terkait dengan jumlah dan nilai barang yang diproduksi setiap bulan, pendapatan, persediaan (inventori), pengeluaran, kegiatan ekspor impor yang dilakukan, dan persepsi terkait kondisi dan prospek usaha.

Pendataan seperti ini akan kembali dilakukan pada bulan awal-pertengahan Januari 2026 serta Sensus Ekonomi di pertengahan tahun 2026 mendatang.

Ning S