KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kecurigaan seorang istri di Kebumen terhadap kebiasaan suaminya yang sering menghabiskan uang belanja, akhirnya terjawab.
Polisi menangkap YJ (37), seorang pengemudi ojek online(Ojol), bersama rekannya TK (44), karena dugaan mengonsumsi sabu.
Tim Satresnarkoba Polres Kebumen meringkus keduanya di jalan raya Prembun–Rowokele pada Kamis dini hari (7/8) 2025.
Saat ditangkap, polisi menemukan sebungkus kecil kristal putih yang disembunyikan dalam sedotan plastik, dua telepon genggam, serta sepeda motor yang mereka gunakan.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, dalam konferensi pers Rabu, (17/9) 2025, mengatakan, sabu itu mereka dapatkan dari seseorang yang kini identitasnya telah dikantongi Polres Kebumen. Transaksi dilakukan secara daring.
“Tersangka membeli narkotika jenis sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama,”terang Heru mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.

YJ mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tiga tahun lalu, berawal dari rasa penasaran. Bersama TK, ia seringkali membeli sabu secara online. Dalam sebulan, keduanya rata-rata dua kali menggunakan barang haram tersebut.
Namun, kebiasaan itu rupanya tidak sepenuhnya tersembunyi. Istri YJ telah lama curiga. Ia melihat uang belanja rumah tangga semakin sering berkurang tanpa alasan jelas. Dari keterangan YJ, istrinya sebenarnya sudah lama menduga ada yang tidak beres karena kebutuhan keluarga jadi terganggu.
Polisi kini menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berat. Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,”ujar Kasatresnarkoba AKP Heru.
Komper Wardopo













