SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2025 di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Dalam kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah hukum Polda Jateng ini, polisi menetapkan 47 orang menjadi tersangka.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto menyampaikan, dalam dua hari pada tanggal 29-30 Agustus, Polda Jateng dan jajaran mengamankan ribuan perusuh yang melakukan pengerusakan dan pelemparan di wilayah Polda Jateng.
Dwi menyebut, Polda Jateng dan jajaran mengamankan 1.747 orang perusuh terdiri dari 687 orang dewasa, dan 1.058 anak-anak. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.694 dipulangkan. Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka ada 47 orang terdiri dari 28 orang dewasa dan 19 anak-anak.
“Jumlah tersebut merupakan dari 17 laporan polisi dan menetapkan 47 tersangka,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk Polda Jawa Tengah sendiri terdapat dua laporan kejadian kerusuhan massa yang ditangani. “Kasus pertama yang ditangani adalah peristiwa penyerangan Mapolda Jawa Tengah, termasuk pembakaran mobil di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah,” sebutnya.
Menurut Dwi, polisi sudah mengidentifikasi dua pelaku, namun belum dilakukan penindakan karena masih melengkapi bukti. Sedangkan kasus kedua adalah kasus penyerangan Mapolda Jawa Tengah pada 30 Agustus 2025
“Dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka, yakni 6 orang berstatus di bawah umur. Karena masih anak-anak mereka tidak ditahan. Sedangkan satu orang berinisial MRA (19) sudah dilakukan penahanan,” jelas Dwi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan perintah petugas.
Ning S













