KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mengeluarkan imbauan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) menyusul maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Bupati Kudus, Dr. Ars Sam’ani Intakoris, meminta kendaraan dinas sementara tidak digunakan untuk bepergian ke luar kota, serta ASN diminta tidak mengenakan seragam kerja guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kendaraan pelat merah untuk sementara jangan dipakai keluar kota. Kalau hanya di dalam kota masih diperbolehkan,” ujar Bupati Sam’ani di Kudus, Senin (1/9/2025).
Selain aturan penggunaan kendaraan, ASN juga diminta menyesuaikan pakaian kerja. Untuk sementara waktu, seragam dinas tidak dikenakan dan bisa diganti dengan batik atau pakaian lain yang lebih netral. Langkah ini ditempuh sebagai upaya pencegahan agar aparatur tidak menjadi sorotan di tengah dinamika situasi nasional.
Meski ada penyesuaian, Bupati menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. “Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Hanya saja kita perlu menyesuaikan diri demi menjaga suasana tetap kondusif,” tegasnya.
Imbauan ini berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus, baik yang bertugas pada posisi teknis maupun struktural. Sam’ani menekankan, kebijakan tersebut bukan karena kondisi genting, melainkan sebagai bentuk kewaspadaan bersama.
“Kita semua harus berhati-hati, tapi jangan sampai menimbulkan rasa takut berlebihan. Saat ini Kudus masih aman, hanya saja kewaspadaan tetap perlu dijaga,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap stabilitas dan keamanan wilayah tetap terjaga, sementara masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik secara maksimal.
Ali Bustomi













