SEMARANG (SUARABARU.ID) – Momen mengharukan terjadi saat Polda Jateng mempertemukan para orang tua dengan anak-anak mereka yang diamankan petugas usai melakukan aksi anarkis di Mapolda Jateng pada Sabtu (30/8/2025) petang.
Pertemuan tersebut digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada hari Minggu (31/8/2025) sore usai seluruh anak-anak menjalani pendataan dan pemeriksaan. Para orang tua menangis saat bertemu anaknya. Raut wajah sedih dan kecewa nampak jelas di wajah mereka mengetahui sang buah hati diamankan polisi karena terlibat aksi anarkis.
Misih (53) warga Sayung Kabupaten Demak tak kuasa menahan air mata saat bertemu dengan anaknya, A (15). Sang anak pun tak kuasa menahan haru ketika bertemu dan didampingi orang tuanya.
Diketahui, A merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara, dan satu-satunya laki-laki di rumah. Sehari-hari ia tinggal bersama ibunya, sehingga diharapkan bisa menjadi pelindung sekaligus teladan bagi keluarga kecil mereka. Dengan tulus, A meminta maaf kepada sang ibu dan berjanji untuk tidak lagi terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang salah.
Momen haru juga dialami ratusan anak yang dipertemukan dengan orang tua dan keluarga mereka. Dalam kesempatan tersebut Polda Jateng memfasilitasi pemulangan 327 anak yang diamankan usai terlibat aksi anarkis.
Di hadapan para orang tua yang mendampingi, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, Polda Jateng melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku aksi anarkis di Polda Jateng. Pihaknya mengimbau untuk semua pihak dalam hal ini orang tua maupun anak-anak yang diamankan untuk tidak melakukan pembiaran maupun mencegah perbuatan merusak( Destruktif).
“Ada aturan yang mengatur dengan tidak diperkenankan siapapun berbuat pengerusakan, pemukulan dan melukai orang lain. Pada aturan undang-undang maupun aturan agama ada. Jangan dibiarkan perbuatan merusak, kalau dibiarkan sekali dan seterusnya masa depannya akan tidak jelas,” kata Dwi Subagyo.
Menurut Dwi, ada beberapa orang yang akan diproses hukum karena mereka melakukan pelemparan, pemukulan dan pengerusakan dengan alat bukti, namun tetap dikembalikan kepada orang tua untuk selanjutnya akan kami panggil guna proses lebih lanjut.
“Ada 7 orang yang akan diproses lebih lanjut dengan barang bukti yang sudah kami amankan. Berani berbuat harus bertanggung jawab, jika sudah masuk dalam proses penyidikan nantinya akan lanjut ke pengadilan. Sangat disayangkan, semoga tidak terulang Kembali,” tandasnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan, seluruh pelaku yang diamankan meskipun dikembalikan ke orang tua akan tetap diminta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
“Para pelaku yang diamankan rata-rata melakukan pelemparan, pengerusakan, gangguan ketertiban umum, hingga merusak fasilitas umum di sekitar Polda sebanyak 327 pelaku. Sebagian besar anak-anak kita lakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua dengan melakukan wajib lapor pada hari Selasa dan Kamis, termasuk 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 6 orang anak dan satu orang dewasa. Nantinya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Artanto.
Ning S













