blank
Sisa-sisa kerusuhan di Gedung DPRD Jepara (Foto: Bung Karim).

Oleh: Dr. Muh Khamdan

JEPARA (SUARABARU.ID)- Sejak 25 Agustus 2025, eskalasi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia meningkat drastis. Aksi protes yang awalnya dimaksudkan sebagai kanal aspirasi politik berubah menjadi gelombang anarki, dengan pola berulang.

Pembakaran gedung DPR maupun DPRD, penjarahan fasilitas publik, hingga serangan terhadap rumah pribadi pejabat. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran dari tradisi demonstrasi mahasiswa yang identik dengan idealisme, menuju ekspresi amuk massa yang tak terkendali.

blank
Dr. Muh Khamdan.

Jepara menjadi salah satu titik rawan eskalasi. Aksi yang digelar pada 30 Agustus 2025 oleh Aliansi Jepara Bersatu semula merupakan wadah penyampaian aspirasi politik lokal. Namun, aksi damai tersebut berubah wajah ketika momentum sepakbola Persijap Jepara melawan Arema Malang usai. Ribuan suporter yang bergabung pasca-pertandingan menggeser wajah aksi menjadi kerumunan yang cair, penuh emosi, dan sulit dikendalikan.

Menurut teori anatomi amuk massa, kerusuhan sosial tidak terjadi secara tiba-tiba. Kerusuhan merupakan kombinasi dari akumulasi ketidakpuasan, adanya pemicu atau trigger, serta kondisi sosial yang memungkinkan ledakan emosional. Dalam kasus Jepara, pemicu itu hadir ketika ban mulai dibakar, batu dilemparkan, dan aparat kepolisian dijadikan sasaran simbolik. Amuk massa pun pecah dengan cepat.

Perlu dicatat, tradisi demonstrasi mahasiswa di Jepara sebelumnya selalu berbingkai damai dan dialogis. Namun, percampuran massa mahasiswa dengan suporter bola mengubah konfigurasi. Suporter membawa kultur rivalitas, kolektivitas, dan euforia emosional yang jauh berbeda dari basis gerakan mahasiswa. Ketika dua kultur ini melebur, potensi konflik menjadi lebih besar, karena masing-masing kelompok memiliki logika mobilisasi yang berbeda.

Situasi semakin runyam ketika aparat mencoba membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian demonstran membubarkan diri, tetapi sebagian lain memilih bertahan sebagai bentuk perlawanan. Fenomena terbelahnya massa ini menunjukkan bahwa tidak semua peserta memiliki tujuan yang sama. Sebagian adalah penyalur aspirasi, sebagian lagi menjelma menjadi provokator yang memancing kerusuhan.

Target massa pun bergeser. Dari Mapolres Jepara, amarah dialihkan ke gedung DPRD, simbol representasi politik lokal. Namun yang mengejutkan adalah munculnya penjarahan, sebuah langkah yang sama sekali asing dalam tradisi demonstrasi di Jepara. Penjarahan merupakan ciri khas amuk massa yang kehilangan kontrol moral, ketika kerumunan tidak lagi diikat oleh kesadaran kolektif, tetapi oleh insting perusakan dan pengambilan keuntungan sesaat.

Dalam perspektif studi perdamaian, peristiwa ini menunjukkan adanya framing of enemies. Aparat dijadikan musuh simbolik, gedung DPRD dianggap representasi kekecewaan terhadap politik, dan ruang publik berubah menjadi arena pelampiasan frustrasi. Jika tidak segera dihentikan, framing semacam ini dapat menggerus kohesi sosial dan menciptakan siklus kekerasan di masa depan.

Mitigasi sebenarnya telah dilakukan aparat dengan menghadirkan barakuda dan negosiasi langsung oleh Kapolres di hadapan massa. Namun, dalam anatomi amuk massa, ketika kerumunan sudah mencapai titik klimaks emosional, intervensi persuasif sering tidak lagi efektif. Hanya ketegasan hukum yang dapat menghentikan pergeseran aspirasi menjadi anarki.

Amuk massa di Jepara juga menegaskan pentingnya pencegahan berbasis conflict early warning system. Aksi petang hari setelah pertandingan bola semestinya terbaca sebagai risiko tinggi. Kerumunan sepakbola terkenal memiliki dinamika emosional yang sulit dikendalikan. Ke depan, aparat dan pemerintah daerah harus mampu memprediksi titik rawan ini agar konflik tidak berulang.

Lebih jauh, penjarahan gedung DPRD Jepara bukan hanya persoalan keamanan lokal, melainkan ancaman terhadap citra Jepara sebagai kota damai dan terbuka untuk investasi global. Investor global membutuhkan stabilitas. Jika Jepara dilabeli sebagai daerah rawan konflik, dampaknya bisa merembet pada kepercayaan ekonomi.

Studi perdamaian mengajarkan bahwa setiap konflik harus dipetakan aktor, isu, dan dinamikanya. Dalam kasus ini, aktor terdiri dari mahasiswa, suporter bola, aparat kepolisian, dan elite politik lokal. Isunya berakar pada ketidakpuasan publik terhadap representasi politik. Namun, dinamikanya berubah karena infiltrasi kepentingan kelompok lain yang menjadikan aksi sebagai panggung kerusuhan.

Maka, langkah strategis yang diperlukan adalah penegakan hukum pidana terhadap provokator. Bukan seluruh massa yang harus dipidanakan, melainkan individu-individu yang terbukti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dalam studi perdamaian: memisahkan pelaku destruktif dari mayoritas demonstran yang sejatinya berniat damai.

Penting pula membangun kembali dialog antara mahasiswa, masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Jepara tidak boleh membiarkan citra kerusuhan menempel terlalu lama. Tradisi musyawarah dan rekonsiliasi lokal harus dikedepankan. Hanya dengan dialog yang inklusif, luka kolektif akibat kerusuhan dapat disembuhkan.

Kesimpulannya, kerusuhan Jepara merupakan cermin rapuhnya kontrol sosial ketika aspirasi politik bercampur dengan euforia massa. Anatomi amuk massa mengajarkan bahwa setiap kerusuhan lahir dari akumulasi frustrasi, pemicu emosional, dan lemahnya kontrol kolektif.

Aparat hukum harus tegas terhadap provokator, pemerintah harus membuka ruang dialog, dan masyarakat harus menegaskan kembali identitas Jepara sebagai kota damai. Hanya dengan langkah ini, Jepara bisa kembali dipercaya dunia sebagai ruang aman untuk hidup, berbisnis, dan berinvestasi.

Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Perdamaian UIN Jakarta, dan LTN NU MWCNU Nalumsari Jepara