blank
Stasiun Daop 4 Semarang. Foto: Dok/SB

SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang memberikan penjelasan terkait pemutaran musik di area stasiun, khususnya terkait isu pembayaran royalti dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menegaskan, KAI Daop 4 pada prinsipnya selalu menghormati hak cipta serta taat pada peraturan perundang-undangan di bidang hak atas kekayaan intelektual.

“KAI berkomitmen mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah maupun lembaga terkait mengenai hak cipta dan royalti. Hingga saat ini, di stasiun-stasiun wilayah Daop 4 masih diperdengarkan musik tradisional Gambang Semarang,” ujar Franoto, Sabtu (30/8/2025).

Franoto menjelaskan, pemutaran lagu tradisional Gambang Semarang yang diputar menjelang kedatangan dan keberangkatan Kereta Api merupakan bentuk pelestarian budaya lokal sekaligus menciptakan suasana khas bagi para pelanggan di stasiun.

“Kami ingin menghadirkan nuansa Semarang melalui alunan musik Gambang Semarang yang menjadi identitas budaya daerah. Serta memperkenalkan kearifan lokal kepada masyarakat luas,” tambahnya.

KAI memandang, stasiun tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi, tetapi juga sebagai ruang publik yang dapat mencerminkan kekayaan budaya bangsa. Karena itu, pemutaran musik daerah dipilih sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya sekaligus memberikan pengalaman berbeda bagi penumpang.

“KAI Daop 4 Semarang menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan pelestarian budaya. KAI Daop 4 juga terbuka untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait agar seluruh aspek penggunaan karya musik di stasiun dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Franoto.

Sebagai bentuk kepatuhan, KAI merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur perlindungan atas hak cipta serta kewajiban pembayaran royalti bagi pemanfaatan karya musik secara komersial.