
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menegaskan kewajiban pengguna musik untuk membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan kewajiban pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
“Pemutaran musik tradisional di stasiun merupakan bagian dari tanggung jawab KAI dalam menjaga budaya lokal, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait hak cipta,” tandasnya.
Ning S











