WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonogiri, Haryadi, menegaskan, tugas para penyuluh agama adalah ikut serta melaksanakan dan menjaga kerukunan serta moderasi beragama.
Penegasan orang pertama di jajaran Kemenag Kabupaten Wonogiri ini, disampaikan saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) PD IPARI dan Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Kabupaten Wonogiri. Rakor diikuti sebanyak 109 orang penyuluh agama dan digelar di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
PD IPARI adalah singkatan dari Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia. Ini adalah organisasi profesi yang menaungi para penyuluh agama dari berbagai agama di tingkat daerah. IPARI sendiri adalah wadah bagi penyuluh agama untuk meningkatkan profesionalisme dan eksistensi, baik sebagai agen perubahan maupun agen pembangunan.
Kepada peserta Rakor, juga diminta ikut aktif mendukung tugas pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berdampak langsung kepada masyarakat. Seperti penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, pembinaan manasik haji, dan semua yang terkait kelancaran penyelenggaraan haji.
Disamping bertugas ikut menjaga kerukunan dan moderasi beragama di masyarakat, tugas dan fungsi (Tusi) penyuluh agama, mengacu pada PMA Nomor: 33/2024 tentang Ortaker Kemenag. Tusi-nya ada 4, yaitu IEKA ( informative, edukatif, konsultatif dan advokatif).
Garda Terdepan
Ikut memberikan pengarahan dan pembinaan, Kasi Bimas Islam, Heru Budi Santoso. Dia menyatakan, penyuluh merupakan garda terdepan dalam mewujudkan Visi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Yaitu terwujudnya masyarakat Islam Wonogiri yang taat beribadah, maju sejahtera, cerdas, mandiri, berakhlak mulia dan toleran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa), Harno, menyampaikan bahwa ada program Kemenag yang mengharapkan para penyuluh agama memberikan peran aktifnya. Utamanya dalam program percepatan tanah wakaf masjid dan mushalla. Untuk ini, diperlukan kolaborasi dengan instansi terkait dan pendampingan oleh Pendidikan Agama Islam (PAI), agar tanah wakaf tersebut diatas dapat bersertifikasi.
Juga memberikan peran pada sertifikat halal terhadap makanan dan minuman. Berikut memberikan peran pendampingan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam pengurusan sertifikat halal. ”Karena di Kabupaten Wonogiri, masih ribuan UMKM yang belum memiliki sertifikat halal,” katanya.
Di bagian lain, juga dikedepankan tentang pentingnya program Kemenag mengenai pengentasan angka kemiskinan dengan perbantuan pentasyarufan zakat dari Baznas UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Yakni dengan menyalurkan kepada UMKM berupa usaha ternak ayam di Kecamatan Bulukerto dan ternak kambing di Kecamatan Kismantoro. Yang itu perlu pendampingan dari para penyuluh Agama Islam, dengan harapan usaha peternakan tersebut dapat berkembang, untuk peningkatan ekonomi para mustahik.
Tokoh Penyuluh Agama Kabupaten Wonogiri, Asfari, mengabarkanm Rakor dipimpin oleh Ketua PD IPARI dan Pokjaluh Munawir. Materi yang dibahas, diantaranya penguatan organisasi dan peningkatan kualitas program kerja, regulasi terbaru Penyuluh Agama, serta teknis pembuatan SKP (Sasaran Kerja Pegawai).(Bambang Pur)













