SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji MSi mengatakan, pihaknya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, akan bekerja sama mempercepat pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf.
”MUI akan berusaha mengajak semua kekuatan umat Islam di Jateng, untuk melakukan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui ormas Islam, kampus, perguruan tinggi, dan majelis taklim serta jamaah pengajian,” kata Kiai Darodji, saat menerima silaturahmi Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Lampri A Ptnh SH MH, Selasa (27/5/2025).
Silaturahmi berlangsung di Kantor Baznas Jateng, Jalan Menteri Supeno, Semarang. Kepala BPN didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Drs Muchamad Mastur SH MM, Kepala Bidang Hak dan Pendaftaran Wahyu Setyoko SSiT MH, dan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Defiandi Gustian ST MH.
BACA JUGA: SPI 2024: Bawaslu Jateng Raih Nilai Tertinggi Nasional, Sejumlah Dimensi Perlu Ditingkatkan
Sedangkan Kiai Darodji didampingi Sekretaris MUI Jateng Agus Fathuddin Yusuf, Sekretaris Baznas Jateng Drs H Moh Ahyani MSi, dan pimpinan Baznas Sholahuddin Aly.
Dalam keterangannya, Kiai Darodji mengakui kesadaran umat dalam sertifikasi tanah wakaf perlu ditingkatkan. ”Padahal beramal melalui wakaf, pahalanya langgeng mengalir terus, walaupun yang memberi wakaf sudah meninggal dunia. Karena itu literasi kesadaran umat melalui sertifikasi tanah wakaf perlu ditingkatkan,” katanya.
Menurut dia, banyak kasus tanah yang sudah diikrar wakaf, tetapi karena tidak diproses sertifikat wakaf, beberapa tahun kemudian menjadi sengketa. Karena ahli waris tidak mengetahui, tanah itu telah diikrarkan wakaf.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha, LAZiS Jateng Lakukan Syiar Parade Kurban dan Aksi Bela Palestina
”Banyak kejadian seperti itu. MUI akan mengajak semua stakeholder dan pimpinan ormas Islam, untuk menyukseskan program Badan Pertanahan Nasional ini,” imbuhnya.
Senada dengan Kiai Darodji, mantan Plt Kakanwil Kemenag Jateng, Drs H Moh Ahyani MSi mengakui, kesadaran umat dalam sertifikasi tanah wakaf perlu ditingkatkan. Dia mencontohkan kasus Tanah Bandha Masjid Agung Semarang (MAS), masih ada tanah yang ikrar wakafnya sudah ada, tetapi proses menuju sertifikat wakaf belum selesai sampai sekarang.
Karena itu perlu dibangun kesadaran bersama, antara BPN dan Kementerian Agama, terutama di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, yang berhubungan langsung dengan pencatatan tanah wakaf.
BACA JUGA: Relawan Gesit Ajarkan Kreatifitas Melalui Aksi Hias Kue
Sementara itu, Lampri menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Agama telah melakukan sertifikasi sebanyak 78 ribu lebih bidang tanah wakaf di Jateng. ”Saat ini di Jateng masih ada sekitar 34 ribu bidang tanah wakaf yang belum tersertifikasi,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan percepatan sertifikasi tanah wakaf itu, BPN Jateng telah melakukan penandatangan kerja sama dengan PWNU Jateng, PCNU se-Jateng, PW Muhammadiyah, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng, Kementerian Agama dan lain-lain.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris MUI Jateng, Agus Fathuddin Yusuf menambahkan, kampanye untuk mengajak umat sadar sertifikasi tanah wakaf, perlu terus ditingkatkan.
BACA JUGA: Ichwan Setiawan Raih Gelar Doktor PDTS Unissula
”Para alim ulama, kiai, bu nyai, gus, pimpinan pondok pesantren, pimpinan jamaah pengajian, dai mubaligh, perlu lebih kuat lagi mengajak umat untuk segera melakukan sertifikasi tanah wakaf,” pintanya.
Diia menyarankan, kampanye tanah wakaf bisa melalui berbagai media sosial, media cetak dan elektronik, yang ada di masyarakat.
Riyan













