SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah Jawa Tengah hadir dalam konsultasi publik yang diselenggarakan dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Diponegoro (Undip), di Semarang.
Konsultasi publik ini menjadi wadah strategis untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan lembaga negara, guna memperkuat peran dan kewenangan Komisi Yudisial dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam forum tersebut, PKY Jawa Tengah menyampaikan pandangan dan pengalaman di lapangan, terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim, serta dinamika kelembagaan yang dihadapi di daerah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh tim perumus dari Badan Keahlian DPR, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, serta perwakilan dari lembaga-lembaga terkait. Diharapkan, hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi landasan yang kokoh dalam merumuskan regulasi yang lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan sistem peradilan yang berintegritas dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan menyampaikan pentingnya keterlibatan daerah dalam proses penyusunan regulasi nasional.
“Sebagai perpanjangan tangan Komisi Yudisial di daerah, kami melihat langsung dinamika yang terjadi dalam pengawasan etika hakim. Harapan kami, RUU ini tidak hanya memperkuat KY secara kelembagaan maupun secara kewenangan, tetapi juga memperjelas sinergi antar lembaga agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif dan objektif,” ungkap Farhan, Jumat (23/5/2025).
Sementara itu, Prof. Lita, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menekankan urgensi pembaruan regulasi untuk menjawab tantangan zaman.
“Undang-undang yang mengatur Komisi Yudisial perlu diperbarui agar relevan dengan konteks kekinian. Dalam hal ini, masukan dari praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan lain sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif,” kata Prof. Lita.
Ning S













