blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat menemani rombongan Komisi XI DPR RI saat mengunjungi APHT Megawon Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pandangan hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Negeri Kudus sebelum mengambil langkah lanjutan terkait pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.

“Kami akan meminta arahan dari Kejari Kudus sebelum melanjutkan pembangunan SIHT, mengingat permasalahan hukum yang menyertainya,” ujar Sam’ani saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Megawon, Selasa (15/4).

Menurut Sam’ani, proyek SIHT menghadapi sejumlah kendala serius. Pada tahap pertama, pembangunan terjerat kasus dugaan korupsi, sementara di tahap kedua, kontrak proyek terpaksa diputus.

“Dengan kondisi seperti ini, kami harus bertindak dengan sangat hati-hati,” tegasnya.

Kendati demikian, Sam’ani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus tetap berkomitmen menyelesaikan proyek strategis tersebut. Pasalnya, keberadaan SIHT sangat dibutuhkan, mengingat APHT Megawon—yang sebelumnya dikenal sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)—kini sudah tidak mampu menampung pelaku industri baru. Dari total 17 gudang produksi yang ada, semuanya telah terisi penuh.

Baca juga:

Pemkab Kudus Ajukan DBHCHT Rp 1 Triliun, Komisi XI DPR RI Siap Kawal

Pemerintah Kabupaten Kudus tetap berharap proyek tersebut bisa segera dilanjutkan agar dapat mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau di daerah.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kudus telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek SIHT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan pengurukan lahan pada tahun 2023 yang menggunakan anggaran sekitar Rp9,1 miliar, dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Dalam perkara ini, Kejari Kudus menetapkan empat tersangka, salah satunya RKHA, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus. RKHA yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, diduga tidak menjalankan kewajibannya secara profesional dan melanggar etika jabatan.

Selain RKHA, Kejari juga menetapkan SK sebagai tersangka. SK diduga menerima dan mengalihkan pengerjaan proyek pengurukan lahan secara tidak sah, yang menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak.

Dua tersangka lainnya adalah HY dan AAP yang bertindak sebagai konsultan proyek. Keduanya juga diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.

Ali Bustomi