SEMARANG (SUARABARU.ID) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto memberikan apresiasi terhadap peluncuran aplikasi ‘Jaga Desa’ dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagai inovasi terbaru dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Dengan hadirnya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah kepala desa dalam memastikan dana desa dikelola dengan transparan, tepat guna, dan terhindar dari penyalahgunaan.
Dalam acara peluncuran yang digelar di Kota Semarang, Jawa Tengah pada 7 Februari 2025, Yandri menyatakan bahwa aplikasi ini menjadi solusi konkret untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan dana desa.
Aplikasi ‘Jaga Desa’ merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan yang bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan di tingkat desa.
“Dengan aplikasi ini, tidak ada lagi alasan bagi kepala desa untuk menemui kendala besar dalam pengelolaan dana desa. Kolaborasi ini memungkinkan kepala desa untuk lebih mudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan jika ada potensi penyimpangan atau masalah dalam penggunaan dana desa. Ini adalah langkah preventif yang penting untuk memastikan dana desa tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak produktif, seperti judi online dan foya-foya,” ujar Yandri.
Yandri mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya temuan penyimpangan penggunaan dana desa, terutama yang berkaitan dengan kegiatan ilegal seperti judi online. Ia berharap aplikasi ini dapat mengoptimalkan pengawasan dan memastikan dana desa digunakan secara benar untuk kepentingan pembangunan.
Peluncuran aplikasi ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, serta Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel) Freedy D Simanjuntak.
Dalam kesempatan yang sama, Jamintel Reda Manthovani menngatakan, aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dana desa. Reda mencatat, hingga saat ini terdapat lebih dari 275 kasus hukum yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa terkait penyalahgunaan dana desa.
“Dengan aplikasi ini diharapkan tingkat kriminalitas yang melibatkan dana desa dapat berkurang. Seringkali masalah ini muncul karena ketidaktahuan atau kelalaian, namun tidak sedikit yang disebabkan oleh kesengajaan. Melalui aplikasi ini, kami mengajak kepala desa untuk lebih aktif mengisi data, dan para pendamping desa pun harus memantau dan memastikan penggunaan dana desa sesuai ketentuan,” terangnya.
Reda juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat mengingat alokasi dana desa tahun 2025 diproyeksikan meningkat menjadi Rp71 triliun. Oleh karena itu, penggunaan teknologi dalam pengawasan menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana desa dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan mendukung keberhasilan pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Kejagung berharap dengan adanya aplikasi ‘Jaga Desa’, pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih transparan dan efisien. Kepala desa dan masyarakat dapat lebih mudah melaporkan potensi penyalahgunaan dana desa, sementara pihak kejaksaan yang terlibat dalam pengawasan akan terus diawasi dengan ketat. Jika ditemukan penyimpangan, laporan dapat disampaikan langsung melalui aplikasi ini.
Dengan aplikasi ini diharapkan akan tercipta ekosistem yang lebih bersih dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa, serta mendukung visi besar pembangunan desa yang berkelanjutan.
Ning S