SURAKARTA SUARABARU.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg), supaya penyalurannya tepat sasaran.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN, baik di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi.
“Saya ingatkan temen-temen semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.
Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga, harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik, dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Berikutnya, ia mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebu, bisa tepat sasaran.
Menurutnya, kalau yang menerima adalah masyarakat yang memang berhak, secara hitungan, jumlah yang didistribusikan pemerintah sudah memenuhi kebutuhan.
“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” tandasnya. (*)