blank
Para buruh melakukan aksi demo di depan kantor Pemkab Jepara (foto: TribunJateng)

Oleh: Dr. Muh Khamdan

Ketegangan antara buruh dan pengusaha di Jepara kembali mencuat setelah adanya rekomendasi peninjauan ulang Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) oleh pemerintah daerah. Ironisnya, keputusan untuk melakukan peninjauan ulang ini justru berasal dari dewan pengupahan kabupaten yang sebelumnya telah mengusulkan kenaikan tersebut. Keputusan ini memancing aksi demonstrasi buruh yang merasa hak mereka terancam. Sementara di sisi lain, para pengusaha mengancam mencabut investasinya dan tidak memperpanjang kontrak kerja buruh yang habis pada 2025.

blank
Dr. Muh Khamdan.

Jepara, sebagai salah satu pusat industri di Jawa Tengah, memiliki kepentingan besar dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan investasi. Di satu sisi, buruh menuntut hak mereka untuk mendapatkan upah yang layak sejalan dengan kenaikan kebutuhan hidup. Di sisi lain, para pengusaha menilai bahwa kenaikan UMK dan UMSK yang terlalu tinggi akan meningkatkan beban operasional, sehingga keberlanjutan usaha terancam.

Hal lebih menarik adalah munculnya organisasi masyarakat yang mendukung para pengusaha dengan dalih mempertahankan iklim investasi di Jepara. Ini menunjukkan adanya pergeseran persepsi di mana sebagian masyarakat lebih memilih stabilitas ekonomi makro ketimbang peningkatan kesejahteraan buruh dalam jangka pendek.

Persoalan ini juga memunculkan ketidakpastian hukum. Jika UMK dan UMSK yang telah disepakati kemudian ditinjau ulang, ini menandakan bahwa regulasi upah bisa berubah sewaktu-waktu, tanpa kepastian hukum yang kuat. Hal ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi sistem pengupahan di daerah lain dan menciptakan ketidakpastian bagi investor maupun tenaga kerja.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, peninjauan ulang UMK kerap diiringi dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, keterlambatan pembayaran upah, hingga penghapusan tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah sebagai wasit dalam perselisihan buruh dan pengusaha. Sayangnya, dalam realitasnya pemerintah sering dianggap tidak benar-benar adil oleh kedua belah pihak.

Perlunya Mediasi yang Efektif

Di tengah kebuntuan ini, peran mediator sangat penting untuk menengahi konflik antara buruh dan pengusaha. Mediasi harus mengutamakan dialog yang produktif agar keputusan yang diambil tetap menguntungkan kedua belah pihak. Peninjauan ulang UMK 2025 seharusnya tidak menjadi alat negosiasi sepihak yang hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga memperhatikan kebutuhan buruh yang merupakan tulang punggung industri di Jepara.

Jika konflik ini dibiarkan berlarut-larut, dampak jangka panjangnya bisa lebih buruk, baik bagi buruh maupun pengusaha. Kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi Jepara dapat menurun, yang pada akhirnya justru merugikan daerah itu sendiri.

Konflik buruh dan pengusaha menjelang akhir tahun bukanlah hal baru. Akan tetapi, meninjau ulang keputusan yang telah disepakati tentu memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang harus dipertimbangkan dengan matang. Pemerintah harus bertindak sebagai penengah yang benar-benar adil, bukan sekadar mengikuti tekanan dari salah satu pihak. Dengan pendekatan yang tepat, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha di Jepara masih bisa dijaga tanpa harus menciptakan ketidakpastian yang lebih besar.

Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Jakarta, serta LTN NU MWCNU Nalumsari Jepara.