JEPARA(SUARABARU.ID) – Sepanjang tahun 2024 tercatat 1834 pasangan suami istri di Jepara diputus cerai di Pengadilan Tingkat Pertama, di Pengadilan Agama Jepara. Jumlah ini terdiri dari cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 1.466 kasus dan cerai talak yang diajukan oleh suami 369 kasus.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jepara, Kholil, S.H., M.H saat ditanya tentang angka perceraian tahun 2024, Selasa 14 Januari 2024 “Jika dibandingkan dengan tahun 2023 terdapat penurunan yang cukup signifikan, yaitu 89 kasus,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 tercatat 1.923 kasus perceraian yang telah diputus di Pengadilan Tingkat Pertama. “ Jumlah ini terdiri dari cerai gugat 1527 kasus dan cerai talak 396 kasus,” ujar Kholil.
Sementara berdasarkan catatan SUARABARU.ID, pada tahun 2020, angka perceraian di Jepara tercatat 2.154 kasus. Dari jumlah ini 1630 kasus adalah cerai gugat yang diajukan istri dan 524 perkara cerai talak.
Sedangkan tahun 2021, dari 2072 kasus perceraian, 496 kasus cerai talak dan 1.576 adalah cerai gugat. Kemudian pada tahun 2022, tercatat 2.135 kasus perceraian yang terdiri cerai talak 417 kasus dan cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 1.718 kasus
Kemudian untuk Dispensasi Kawin bagi pasangan yang masih di bawah umur pada tahun 2023 tercatat 392 pasangan dan pada tahun 2024 lalu tercatat 376 pasangan. Sebagian besar alasan yang diajukan adalah telah hamil dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hadepe