blank
Dua pria yang menjadi tersangka pelaku Curanmor di Waduk Tandon, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, tengah menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Lokasi pencurian berada di Waduk Tandon, Des Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (6/1/25), menyatakan, dua pria yang menjadi tersangka pelaku terdiri atas HR (24) dan B (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri. Kasus Curanmor ini terjadi pada Tanggal 1 Nopember 2024 lalu.

Kejadian berawal sekitar Pukul 16.30, korban memarkirkan sepeda motornya Honda Beat A 3726 TY di sekitar Waduk Tandon dan kemudian nongkrong di tengah bendungan Waduk Tandon. Pukul 18.00, saat korban berniat untuk pulang, sepeda motornya telah hilang dari tempat parkiran. Kasus kehilangan sepeda motor ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Selogiri.

Menyikapi laporkan Curanmor yang masuk kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mendapati informasi tentang petunjuk pelakunya. Selanjutnya dilakukan pengejaran untuk kepentingan penangkapan.

Kunci

Hasilnya, pada Hari Sabtu (4/1/25) berhasil menangkap tersangka B di daerah Palur, Kabupaten Karanganyar. Ketika B diinterogasi, di hari sama petuga juga berhasil menangkap tersangka pelaku HR di rumahnya, yakni di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Ketika diperiksa, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Beat A 3726 TY itu pada hari Jumat (1/11/24) di parkiran Waduk Tandon, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Berkaitan dengan kasus tersebut, kedua pelaku kini diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani penyidikan. Kepada pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan bermotornya. ”Demi keamanan, gunakan kunci tambahan untuk keamanan ekstra,” tegas AKP Anom Prabowo.

Pencurian dengan pemberatan (Curat) masuk dalam 10 kejahatan tertinggi di Kabupaten Wonogiri.Selama Tahun 2024, terjadi sebanyak 40 kasus Curat. Kemudian untuk kasus Curanmor terjadi sebanyak 5 kasus.(Bambang Pur)