blank
Ilustrasi mobil rampasan. Foto: Pixabay

Oleh: H.Achmad Sulchan.

KOTA Semarang akhir-akhir ini dikejutkan adanya berita perampasan mobil yang dilakukan oleh pegawai perusahaan pinjaman/leasing.

Sedangkan untuk perampasan mobil sesuai hukum yang berlaku harus ijin pengadilan. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum pidana dan dapat dilaporkan ke pihak Kepolisian atau Polrestabes Semarang.

Awal mulanya kendaraan mobil dijadikan jaminan hutang, ketika seseorang melakukan sewa beli atau kredit pembelian mobil pada perusahaan leasing. Jaminan tersebut menjadi syarat agar pembeli atau debitur bisa memenuhi kewajiban membayar angsuran pada kreditur, yaitu perusahaan leasing dengan sebuah perjanjian. Akan tetapi banyak debitur yang tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutang kepada kreditur. (Bagas NW:siplawfirm.id).

Akibatnya kreditur melalui pegawainya dengan diberi surat kuasa melakukan perampasan mobil (penarikan mobil) yang dijadikan jaminan atas tidak dipenuhinya kewajiban debitur sesuai waktu yang disepakati bersama dalam perjanjian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan, bahwa Fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan, dengan suatu ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda. Namun seiring perjalanan waktu, ketika debitur melakukan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi yaitu kredit macet, maka mobil yang sebagai jaminan fidusia dapat ditarik melalui Pengadilan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 18/PUU-XVII/2019.

Aturan hukum penarikan mobil terkait dengan Jaminan Fidusia tertuang dalam peraturan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Bahwa setiap perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran jaminan fidusia terhitung 30 hari kalender yaitu  terhitung sejak dilakukannya perjanjinan pembiayaan konsumen.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda yang menjadi jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Jaminan Fidusia dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 18/PUU-XVII/2019. Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan Sertifikat Jaminan Fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Dalam Putusan MK tersebut, diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh diterapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja.

Putusan MK juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Kedua belah pihak antara pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung. Akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui putusan pengadilan (ijin pengadilan).

Prosedur perusahaan leasing melakukan upaya penarikan mobil sebagai jaminan adalah, menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia, melalui prosedur penarikan mobil yang ditentukan, dan memberikan masa tenggang.

Apabila tidak sesuai dengan peraturan serta prosedur tersebut diatas, maka pegawai leasing tersebut dapat dikategorikan sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana, melanggar Pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu :
Pasal 55, pelaku dan penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Kemudian Pasal 66, perampasan barang tertentu dan atau tagihan, Pasal 363, pencurian, Pasal 365, pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 368, pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Melakukan tindak pidana melanggar Pasal dalam KUHP tersebut diatas dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.