blank
Penyerahan penghargaan kepada salah saeorang wajib pajak oleh Sekda Edy Sujatmiko. Foto: Bkp

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Kabupaten Jepara memberi penghargaan kepada 14 pembayar pajak daerah terbesar. Piagam penghargaan diserahkan Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko di Hotel d’Season Jepara pada pada Senin (16/12/2024).

“ Dari berbagai sumber pendapatan daerah, PAD-lah yang dapat kita gunakan secara leluasa untuk menentukan program/kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan daerah,” kata Edy Sujatmiko dalam acara yang juga dirangkai dengan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara sumber pendapatan lain, kata dia, meski jumlahnya jauh lebih banyak, telah ditentukan arah penggunaannya.

Ia  menjelaskan, sepanjang tahun 2024, PAD Kabupaten Jepara ditarget sebesar Rp464 miliar. Jumlah itu berada pada kisaran 17 persen dari total pendapatan daerah.

blank
Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko saat memberikan sambutan mewakili Pj Bupati di Hotel d’Season Jepara pada pada Senin (16/12/2024).. Foto: Hadepe

Dalam paparan yang dia sampaikan sebagai pemateri, Sekda Edy Sujatmiko menyebut, terdapat 11 jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten.  Hingga 9 Desember 2024,  terdapat empat objek pajak yang penghimpunannya masih di bawah 100 persen. Keempatnya adalah pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pajak reklame yang ditarget sebesar Rp2,51 miliar, baru terhimpun Rp2 miliar atau setara 79,68 persen. Kekurangannya sebesar Rp510 juta. Rupanya kekurangan ini terkait dengan kondisi tahun 2024 sebagai tahun politik.

Menuju akhir tahun 2024, pajak ini dikhawatirkan tidak tercapai. Alasannya, banyak objek reklame yang digunakan untuk kegiatan politik.

blank
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Florentina Budi Karuniawati saat menyerahkan pemghargaan. Foto: Hadepe

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Florentina Budi Karuniawati mengatakan,  sesuai dengan pasal 60 ayat (3) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial termasuk objek yang dikecualikan.

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang masih kurang Rp6,6 miliar juga ada kemungkinan tidak tercapai sepenuhnya. Sepanjang tahun 2024, pendapatan dari BPHTB ditarget Rp35 miliar, baru tercapai 80,99 persen atau hampir Rp28,35 miliar. Masih ada sisa target Rp6,6 miliar.

Selama  ini, tren penopang penerimaan BPHTB didapat dari transaksi industri besar.  Sepanjang tahun 2024, belum ada penerimaan perluasan  industri besar yang didaftarkan BPHTB-nya.

Berikutnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, tercapai 97,12 persen. Dari target Rp65,9 miliar, tercapai Rp64 miliar. Kekurangan hampir Rp1,9 miliar, diperkirakan dapat tercapai karena masih ada satu kali penerimaan masa pajak bulan November yang belum dibayarkan.

Pada pajak mineral bukan logam dan batuan, target sebesar Rp2 miliar telah tercapai 99,83 persen, atau hanya kurang Rp3,3 juta. Pajak ini estimasinya dapat terlampai, karena masih ada satu kali penerimaan masa pajak bulan November yang belum dibayarkan di bulan Desember dengan estimasi lebih dari Rp80 juta.

Sedangkan tujuh jenis pajak daerah lain, hingga 9 Desember 2024 telah tercapai atau terlewati dengan capaian bervariasi antara 100,02 persen sampai 147,06 persen.

Hadepe-Bkp