PACITAN (SUARABARU.ID) – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, menegaskan, semua perencanaan harus mengacu pada tata ruang dan wilayah. Karena itu, sosialisasi tata ruang dan wilayah, sangat diperlukan untuk wajib diketahui seluruh komponen masyarakat. Termasuk bagi mereka yang akan berusaha, agar langkahnya selaras dengan provinsi dan pusat.
Bagian Prokopim Pemkab Pacitan, mengabarkan, penegasan Bupati tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi kebijakan penataan ruang. Sosialisasi digelar Rabu (11/12/24) di auditorium Museum dan Galeri Seni SBY-ANI.
Kegiatan ini, dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan para pimpinan perangkat daerah. Mengambil tema ”Kebijakan Penataan Ruang dan Pertanahan.” Menampilkan narasumber dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, serta dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan.
“Sosialisasi ini sangat diperlukan, karena semua perencanaan harus ada acuan tata ruang dan wilayah. Jadi wajib diketahui seluruh komponen masyarakat, khususnya yang akan berusaha dan sebagainya agar selaras dengan provinsi dan pusat,” kata Bupati.
Sosialisasi kebijakan penataan ruang ini, merupakan tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pacitan Tahun 2024-2044. Sosialisasi, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kebijakan penataan ruang, yang telah ditetapkan serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat.
“Memang aturan tata ruang sebelumnya yang berhasil kita revisi, akan membuka ruang lebih lebar kepada investor atau pemilik modal untuk berinvestasi,” terang Kepala Dinas PUPR Pacitan, Suparlan.
Dalam kesempatan tersebut diserahkan secara simbolis Perda Nomor: 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Pacitan Tahun 2024-2044 oleh Bupati Pacitan kepada Ketua DPRD Pacitan. Serta Perda Nomor: 23 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Donorojo kepada Camat Donorojo.(Bambang Pur)