KOTA MUNGKID ( SUARABARU.ID)- Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magelang,seorang berisinisial S (35) warga Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka S ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Magelang saat melintas di Jalan Sarwo Edhie Prabowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Senin (2/12/2024).
“Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Mertoyudan terdapat aktivitas peredaran narkoba Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di Jalan Sarwo Edhie Prabowo yang masuk wilayah Kecamatan Mertoyudan,”kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa. Kamis (5/12/2024).
Mustofa mengatakan, saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka ada satu paket serbuk kristal warna putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.Barang bukti tersebut dimasukkkan ke dalam potongan sedotan minuman berwarna hitam dan dilakban warna cokelat.
Menurutnya, setelah mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dari tersangka, petugas juga meminta keterangan lain terhadap tersangka. Petugas juga meggeledah rumah tersangka yang ada di Temanggung, dan petugas mendapatkan berbagai ukuran paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
“Di dalam kamar milik tersangkan, petugas menemukan sejumlah paket sabu. Total berat sabu yang berhasil diamankan di kamar tersangka, mencapai 69,37 gram,”katanya.
Mustofa menambahkan, dari keterangan tersangka paket sabu tersebut merupakan kiriman dari teman tersangka ( yang saat ini masih buron). Dan, tersangka diminta mengedarkan di wilayah Temanggung dan Magelang.
Selain itu, tersangka S juga diminta membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil dengan ukuran 5 gram, 1 gram, dan 0,5 gram.
Tersangka S mengaku, dirinya hanya sebagai pengedar atau mengantarkan paket sabu atas perintah seorang bandar. Sedangkan upahnya sebesar Rp 50 ribu per paket yang berhasil diedarkan.
“Dalam sehari, saya bisa i bisa mengedarkan sebanyak 15 kali paket sabu. Adapun caranya, yakni dengan cara ditimbun atau ditanam di atas batu sesuai instruksi dari Bandar, “akunnya.
Ia juga mengaku sudah mengambil dua kali mengedarkan paket sabu tersebut. Yang pertama seberat lima gram pada pertengahan tahun 2024 ini, kemudian, yang kedua sebanyak 100 gram dan disuruh ditanam di beberapa tempat.
Atas perbuatannya, S disangkakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda yang ditambah sepertiga dari maksimal denda yang dikenakan.W. Cahyono