SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebut, mulai Desember 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus di Indonesia hanya resmi melayani penerbitan paspor elektronik atau disebut e-paspor.
Kebijakan tersebut menurutnya adalah langkah strategis untuk mendukung program Dirjen Imigrasi dalam memenuhi standar internasional.
Guntur menyampaikan, keputusan tersebut menjawab arahan dari Dirjen Imigrasi mendorong penerapan e-paspor sebagai upaya meningkatkan keamanan dan mematuhi aturan internasional.
“Penggunaan e-paspor ini memberikan banyak manfaat, terutama security (keamanan) yang lebih baik dibandingkan paspor biasa,” ungkap Guntur di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Selasa (3/12/2024).
Paspor elektronik ini dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah. Chip ini tersimpan di bagian bawah cover depan paspor.
Dari segi keamanan, paspor elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan karena data biometriknya tersimpan dalam chip.
Menurut Guntur, penerapan e-paspor sendiri sudah dimulai sejak 1 Oktober 2024 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Dijelaskan, atas keberhasilan di kedua kantor tersebut, pada tanggal 11 November 2024, aturan baru dikeluarkan untuk memperluas layanan e-paspor ke seluruh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus.
Sementara itu bagi masyarakat pemilik paspor biasa yang ingin beralih ke e-paspor, untuk pengajuan penggantian tetap dikenakan biaya seperti penerbitan paspor baru. Untuk paspor biasa tetap bisa digunakan, terutama di kawasan Asia.