Namun bagi yang ingin melakukan perjalanan ke Eropa, disarankan menggunakan e-paspor yang telah menjadi standar di wilayah tersebut.
“Pada peringatan Kemerdekaan bulan Agustus 2025, juga akan diluncurkan paspor elektronik merah. Diluncurkannya paspor ini untuk segmen tertentu yang menjadi bagian dari rencana besar meninggalkan penggunaan paspor konvensional secara bertahap,” imbuhnya.
Guntur menambahkan, untuk biaya pembuatan paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu. Namun di pertengahan Desember nanti bakal naik menjadi Rp 950 ribu.
Menurutnya, kenaikan harga paspor elektronik tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ning S