JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara terus menambah kekuatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Terbaru, pemerintah daerah itu menambah 28 auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) baru di Inspektorat Kabupaten Jepara.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat Inspektorat Kabupaten Jepara melakukan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Hotel D’Season Premiere pada Selasa (3/12/2024). Kegiatan ini diikuti para kepala perangkat daerah hingga camat di lingkungan Pemkab Jepara dan para auditor Inspektorat Kabupaten Jepara.
Edy Sujatmiko tidak memungkiri, upaya itu dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah makin akuntabel dan transparan. “Iya, ada tambahan 28 auditor dan PPUPD baru agar pembangunan yang kita lakukan makin baik, aman, dan kondusif. Tambahan 28 tenaga baru tentu memerlukan penyesuaian ruang kerja di Inspektorat. DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) sudah saya minta agar membantu penyesuaian ruang kantor Inspektorat,” kata Edy Sujatmiko.
Dengan tambahan kekuatan auditor dan pengawas itu, perangkat daerah diminta membangun komunikasi yang makin baik dengan APIP sebagai bagian kehati-hatian dalam bekerja. “Jangan ada kesalahan administrasi. Saat ada keraguan, jadikan APIP sebagai konsultan. Lakukan reviu dan ikuti arahan APIP agar tidak terjadi kesalahan,” tandasnya.
Sedangkan jika ada temuan oleh APIP, perangkat daerah diminta melakukan tindak lanjut sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Jepara Siswanto mengatakan, tahun ini lembaganya melakukan pemeriksaan reguler terhadap 75 objek pemeriksaan, yang terdiri dari 54 desa, 15 perangkat daerah, 3 sekolah, dan 3 puskesmas.
“Untuk pemeriksaaan desa, sudah termasuk desa dengan penilaian risiko terbesar Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes),” katanya.
Terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Kapabilitas APIP (KP APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan quality assurance (QA) atas Self Assesment Maturitas SPIP dan KP APIP Kabupaten Jepara menuju Level 3 di Inspektorat Kabupaten Jepara.
“Alhamdulillah Maturitas SPIP dan KP APIP kami sudah berada di Level 3,” tandasnya.
Rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan potensi korupsi di daerah, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam delapan) area intervensi, yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan APIP; manajemen ASN; optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola Dana Desa.
Hadepe