blank
Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus prihatin atas banyaknya tenaga kesehatan yang berstatus pegawai Badan Layanan Umum (BLUD) Puskesmas yang ternyata mendapat gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Keprihatinan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM setelah menerima audiensi dari perwakilan tenaga kesehatan dari sejumlah Puskesmas yang ada di Kabupaten Kudus, Senin (11/11).

“Ini tentu menjadi keprihatinan bagi kami karena masih ada pegawai di instansi pemerintah Kabupaten Kudus yang mendapatkan gaji di bawah UMK,”katanya.

Padahal, menurut H Masan SE MM, para pekerja nakes merupakan orang-orang yang memberikan layanan kesehatan secara profesional yang memiliki peran penting dalam memberikan perawatan, diagnosis, pengobatan, dan promosi kesehatan kepada masyarakat.

Sangat disayangkan apabila orang yang mengabdi untuk dapat menyembuhkan orang lain harus menerima gaji yang tidak layak untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Menurut H Masan SE MM, adanya pegawai Puskesmas yang masih mendapat gaji di bawah UMK tersebut salah satunya disebabkan oleh aturan BLUD. Yang mana gaji pegawai mereka sudah diatur ketentuannya sesuai aturan BLUD.

Oleh karena itu, kata H Masan SE MM, pihaknya kini tengah mengupayakan formulasi agar para tenaga kesehatan tersebut bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Menurutnya, salah satunya adalah dengan mendorong agar para pegawai BLUD tersebut ikut mendaftar sebagai PPPK. Dengan berstatus PPPK, maka gaji mereka akan ditanggung oleh APBN.

Jikalau pegawai tersebut gagal lolos PPPK, minimal mereka akan mendapat status PPPK antarwaktu dan sudah mendapatkan nomor induk pegawai.

Hanya, diakui H Masan SE MM bahwa kuota PPPK di Kabupaten Kudus masih sangat kecil dibandingkan daerah lain. Pemkab tidak berani mengusulkan kuota lebih besar karena tingginya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk daerah Kudus.

Selain itu, pihaknya juga mendapat keluhan dari para bidan yang telah bekerja puluhan tahun tetapi tidak mendapat prioritas pada rekruitmen tenaga PPPK. Pihaknya telah menelusuri akar masalahnya.

“Ternyata tenaga BLUD ini banyak yang belum masuk database, sehingga ketika ada tes PPPK, mereka kalah bersaing dengan pegawai yang sudah masuk dalam database, meski masa kerjanya baru dua tahunan,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta eksekutif melalui kepala OPD untuk mendampingi para tenaga kesehatan ini agar bisa masuk dalam database.

“Yang penting mereka bisa ikut seleksi PPPK. Tidak hanya tenaga kontrak di BLUD saja, tetapi yang ada di semua OPD. Kami akan minta kepala OPD untuk memfasilitasi mereka, tentunya sesuai aturan yang berlaku agar bisa ikut seleksi PPPK,” katanya.

H Masan SE MM juga menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan Badan Anggaran dan sudah meminta agar ada formulasi yang tepat agar seluruh pegawai non ASN di semua instansi Pemkab Kudus bisa mendapatkan gaji yang layak.

“Dalam pembahasan anggaran APBD 2025 nanti, kami upayakan agar gaji seluruh pegawai Pemkab Kudus non ASN minimal sesuai UMK,”ungkapnya.

Ads-Ali Bustomi