KUDUS (SUARABARU.ID)– Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad, yang diwakili Ketua Tim Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyuluh Agama Islam, Achmad Syalabi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1.033 Tahun 2024, yang menetapkan Desa Tanjungkarang di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sebagai desa percontohan Kampung Moderasi Beragama.
Desa Tanjungkarang menjadi satu-satunya desa di Jateng, yang meraih predikat itu, di antara 34 lokasi Kampung Moderasi Beragama yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini menjadi langkah penting, dalam membangun lingkungan yang harmonis dan toleran antarumat beragama.
SK diterima langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kudus Suhadi, yang sekaligus meresmikan Desa Tanjungkarang, sebagai desa percontohan Kampung Moderasi Beragama (KMB), Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA: Kuota Petugas Haji Berkurang, Hanya 2.210 Orang
Dalam sambutannya, Kakankemenag Kabupaten Kudus, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat, dalam penetapan KMB ini. ”Semoga prototipe Kampung Moderasi Beragama ini betul-betul dirasakan manfaatnya, untuk senantiasa mentradisikan beragama yang moderat. Mari kita wujudkan dalam praktik nyata, beragama yang toleran,” harapnya.
Untuk diketahui, Desa Tanjungkarang memiliki masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang agama, seperti Islam, Kristen, Buddha, dan Konghucu. Keberagaman itu semakin terlihat melalui keberadaan fasilitas ibadah yang beragam, masjid, gereja, dan kelenteng.
Achmad Syalabi menjelaskan, perintisan Kampung Moderasi Beragama di Desa Tanjungkarang itu, telah dimulai sejak Maret 2024. Dalam dua bulan terakhir, pengembangan intensif dilakukan untuk memaksimalkan hasilnya.
Dengan penunjukkan ini, diharapkan Desa Tanjungkarang mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lain, dalam membangun kebersamaan di tengah keberagaman. Sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat Kudus yang rukun dan damai, dalam keberagaman.
Riyan