blank
Wakil Ketua DPRD Kudus H Mukhasiron, S.Ag. foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendesak Pemkab Kudus menggenjot kegiatan perbaikan sarpras pendidikan. Pasalnya, sampai saat ini capaian program masih belum optimal.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Mukhasiron, S.Ag, menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) harus bisa memaksimalkan anggaran yang ada setiap tahunnya untuk memperbaiki sekolah rusak dengan skala prioritas.

Meski kemampuan APBD Kabupaten Kudus sejauh ini belum mampu untuk menuntaskan persoalan sarpras pendidikan dengan waktu singkat, namun upaya peningkata kualitas sarpras pendidikan harus terus dilakukan.

“Harus ada skala prioritas, terutama bagi sarpras pendidikan yang mengalami rusak berat ruang kelas rusak, jamban atau toilet, ruang guru, laboratorium, perpustakaan, juga tempat ibadah,”katanya.

Lebih lanjut, Mukhasiron juga menambahkan, Disdikpora harus memetakan sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Kudus yang membutuhkan penanganan segera. Sekolah dengan kondisi bangunan rusak, baik faktor bencana alam maupun faktor usia bangunan yang sudah tua, harus diprioritaskan.

Selain dimaksudkan untuk menyiapkan sarpras penunjang pendidikan yang memadahi, perbaikan sekolah tepat sasaran juga dapat mencegah potensi terjadinya bangunan sekolah roboh. Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan peserta didik, juga tenaga pendidik dan kependidikan.

“Peningkatan SDM tidak bisa terlepas dari sarpras pendidikan yang mendukung. Jika ingin meningkatkan SDM di Kudus, benahi dulu pendidikannya, mulai dari sarpras hingga skema pendidikan oleh guru-gurunya,” terangnya.

Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kudus menggelontorkan anggaran senilai Rp 22,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperbaiki 120 sekolah. Terdiri dari Rp 19,8 miliar untuk perbaikan 108 SD dan Rp 2,8 miliar untuk memperbaiki 12 SMP.

Pemkab Kudus juga mendapatkan alokasi anggaran Rp 8,1 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) untuk memperbaiki 7 SD dan 7 SMP.

Total ada 134 sekolah di Kabupaten Kudus jenjang SD dan SMP yang diperbaiki sarprasnya tahun ini dengan memaksimalkan anggaran kurang lebih Rp 30,7 miliar dari APBD dan DAK.

Politikus PKB tersebut menilai bahwa capaian program perbaikan sarpras pendidikan tahun ini belum optimal. Serapan anggaran di bidang pendidikan, utamanya pembangunan fisik seharusnya sudah mencapai lebih dari 80 persen hingga Oktober.

“Kenyataannya realisasi perbaikan sekolah sampai pekan ketiga Oktober masih belum sesuai harapan di bawah 80 persen,”tukasnya.

Sebagai Wakil Ketua DPRD, H. Mukhasiron mengingatkan kepada Disdikpora untuk segera mempercepat proses perbaikan sekolah yang belum tuntas. Diharapkan bisa selesai pada akhir November, supaya anggaran yang sudah diberikan tidak menjadi SiLPA, serta hasilnya lebih maksimal.

“Sarpras pendidikan ini mau tidak mau merupakan kebutuhan dasar pendidikan. Jika sekolah tidak memiliki sarpras yang bagus, kegiatan belajar dan mengajar di dalamnya tidak akan maksimal,” ujarnya.

H. Mukhasiron menuturkan, pendidikan merupakan bagian dari mandatory spending yang harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah. Setiap tahunnya bakal diberikan alokasi anggaran yang cukup besar untuk menunjang kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan. Satu di antaranya untuk pembangunan fisik.

DPRD melalui jajaran pimpinan dan anggota senantiasa melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan APBD yang sudah dialokasikan. Termasuk pengawasan terhadap program pembangunan sarpras pendidikan yang mengalami kerusakan.

“Untuk anggaran pendidikan sumbernya tidak dari APBD saja, ada juga dari DAK dan sumber lainnya. Kalau hanya mengandalkan APBD Kudus, tentunya tidak cukup dan tidak bisa menyelesaikan persoalan pendidikan 1-2 tahun. Harus ada skala prioritas, jangan sampai salah prioritas, jangan sampai ada sekolah ambruk luput dari pantauan,” tegasnya.

Ads-Ali Bustomi