Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo, Jateng, Andri Kristanto menunjukkan salinan resmi (fisik) sertifikat elektronik. Foto:Tamie

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Kementerian ATR/BPN berharap, agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Tidak hanya melalui PTSL. Tetapi juga mencakup penyertifikatan aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.

Hal itu sampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono melalui sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2024 di halaman Kantah Purworejo, Selasa (24/09/2024).

Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat. Hal ini tentunya menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Good and Clean Governance.

Kementrian ATR/BPN terus membangun infrastruktur teknologi untuk memberikan layanan digital yang efisien bagi masyarakat, termasuk implementasi sertifikat elektronik.

Hingga September 2024, telah terbit 1.112.879 sertipikat elektronik, yang diterbitkan oleh 465 Kantor Pertanahan dari total 486 Kantor Pertanahan di Indonesia. Artinya, 95,6% Kantor Pertanahan telah mengimplementasikan layanan Sertifikat Elektronik.

Program sertifikat elektronik ini sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong kemudahan layanan publik di Indonesia yang cepat, aman, transparan dan berkualitas. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang baik, akan mengundang ketertarikan investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia.