KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Kebumen menetapkan dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Pemilihan Tahun 2024.
Kedua pasang itu H Arif Sugiyanto SH MH dan Hj Ristawati Purwaningsih SST MM serta Hj Lilis Nuryani dan H Zaeni Miftah.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup, di Kantor KPU Kebumen, Jalan. Arungbinang Nomor 14 Kebumen, Minggu (22/9).
Ketua KPU Kabupaten Kebumen Dzakiatul Banat mengungkapkan, kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 huruf b yang menyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. Dalam hal ini di Kabupaten Kebumen adalah sebesar 49.505 suara.
Menurut penjelasan Dzakiatul, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih mendaftar hari Rabu, 28 Agustus 2024 Pukul 15.21 diusung oleh 8 partai politik. Yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang, dengan akumulasi suara sah sejumlah 356.555 suara sah.
Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lilis Nuryani dan Zaeni Miftah mendaftar hari Kamis, 29 Agustus 2024 Pukul 13.08 diusung oleh 7 partai politik. Yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat dengan akumulasi perolehan suara sah sejumlah 402.878 suara.
Kedua pasangan calon juga telah mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto pada 30 Agustus – 1 September 2024 dan hasil pemeriksaan dinyatakan FIT atau Mampu.
Sementara itu hasil Penilitian Administrasi Persyaratan Calon dari kedua pasangan calon juga telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Selanjutnya KPU Kabupaten Kebumen akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut pada hari Senin, 23 September 2024 mulai Pukul 13.00 di Hotel Mexolie Panjer, Kebumen.
Komper Wardopo