BLORA (SUARABARU.ID) — Untuk pertama kalinya, pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di tingkat Kabupaten Blora, yakni bendera yang akan dikibarkan saat upacara kemerdekaan RI, adalah duplikat bendera pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Bendera dimaksud telah diterima langsung oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, dari Ketua BPIP Yudian Wahyudi, di Balai Samudera, Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024. saat itu, ratusan undangan kepala daerah Bupati/Wali Kota atau yang mewakili, juga menerima bendera serupa.
Bersamaan dengan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut, juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih, dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.
Pada kesempatan itu, ikut mendampingi Wakil Bupati Blora, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blora dan salah satu perwakilan Purna Paskibraka tahun 2023 tingkat Kabupaten Blora. Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyawati bersyukur bisa hadir, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP.
“Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili Bupati, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Blora,” ujar Wakil Bupati Blora.
Dikemukakan, dengan diserahkannya duplikat Bendera Pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Blora, hal tersebut merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan.
Sebelum 10 Tahun Rusak Diganti
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blora, Sujianto, menyambut baik acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Duplikat Bendera Pusaka yang telah diterima tersebut nantinya akan dikibarkan saat Upacara Kemerdekaan RI di tingkat Kabupaten Blora,” ucap Sujianto.
Selain menerima Duplikat Bendera Pusaka, lanjut Sujianto, Blora juga menerima salinan teks proklamasi, buku Pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945 dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK.
Untuk diketahui, penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP-RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
Apabila sebelum waktu 10 tahun duplikat Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
Kudnadi Saputro