Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin 5 Agustus 2024. Foto: OJK
SEMARANG (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pemberantasan judi online (judol) yang mewabah di tengah-tengah masyarakat belakangan ini.
Salah satu Langkah yang dilakukan OJK Bersama stakeholder terkait adalah penutupan rekening-rekening yang diduga terindikasi dengan judi online.”OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2024, Senin 5 Agustus 2024.

Dian menjelaskan, Langkah tersebut ditempuh OJK dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan OJK kepada perbankan yang pada beberapa Waktu lalu melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga melaksanakan edukasi keuangan kepada para mahasiswa,” katanya.

Dian mengatakan, giat sosialisasi dan edukasi keuangan disampaikan OJK ke kampus – kampus, seperti di Bogor, Jawa Barat dan Serang, Banten.

“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada mahasiswa sebagai segmen prioritas literasi keuangan mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan judi online,” katanya.