Kapolres Blora konferensi pers di aula Arya Guna Mapolres. Senin, 29 Juli 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

 

BLORA (SUARABARU.ID) – Nasib naas dialami oleh perusahaan yang menyediakan kartu perdana, vucher, dan pulsa di Blora, akibat ulah salah satu salesnya yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan penjualan perdana dan voucher untuk keperluan pribadinya.

DS (25), seorang wanita, asal Mlangsen Blora, yang bekerja sebagai Sales Direct Sailing di CV SPT menjadi tersangka usai  dilaporkan ke Polres Blora Polda Jawa Tengah, dengan dugaan tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke admin Keuangan CV Surya Perkasa Telekomunikasi Blora pada Selasa 28 September 2021.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers, 29 Juli 2024 menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan di CV Surya Perkasa Telekomunikasi Blora, yang terjadi pada Selasa 28 September 2021.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DSDI Sales CV SPT,  menjual barang, yakni kartu perdana dan voucher kuota, namun tidak menyetorkan uang hasil penjualan itu ke perusahaan.

“Tersangka tidak menyetorkan uang kepada admin keuangan CV, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,” jelas AKBP Wawan Andi Susanto.

Kerugian materi yang dialami, lanjut Kapolres Blora, CV Surya Perkasa Telekomunikasi Rp 23.194.900.

“Barang bukti yang disita, surat-surat pengangkatan, slip gaji, surat total kerugian perusahaan dan surat pemberhentian pekerjaan,” ucap AKBP Wawan Andi Susanto.

Atas perbuatan dan bukti tersebut, kata Kapolres Blora, pasal yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 374 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”  tegas Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Kudnadi Saputro