Oleh Mohammad Aenul Yaqin dan Aida Azizah
Pendidikan adalah fondasi utama bagi pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera. Namun, mencapai kesetaraan dalam pendidikan masih menjadi tantangan besar di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi individu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berpengetahuan, terampil, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kondisi pendidikan di Indonesia dapat dilihat dari tingkat pencapaian atau keberhasilannya, salah satunya melalui angka rata-rata lama sekolah (ARLS) yang menjadi bagian dari pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Berdasarkan informasi dari Direktorat Guru PAUD dan Dikmas, saat ini IPM kita berada di posisi ke-130 dari 199 negara dengan skor 74,39. Bukankah capaian ini masih belum memuaskan setelah 79 tahun merdeka?
Masih banyaknya putra/putri bangsa yang putus sekolah karena alasan biaya, ingin bekerja membantu orang tua, bahkan pernikahan dini tidak bisa pungkiri masih kerap menjadi batu sandungan untuk kelancaran perjalanan pendidikan sebagian anak-anak bangsa, terutama yang tinggal di daerah terpencil.
Bahkan di desa dimana Penulis tinggal, sangat banyak ditemukan anak yang hanya menyelesaikan sekolahnya hanya di jenjang SMP, dan di usianya yang seharusnya masih belajar mereka sudah membantu orang tuanya bekerja. Mereka lebih memilih berkebun, berjualan, bahkan menjadi asisten rumah tangga di kota.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan yaitu guna mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi individu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berpengetahuan, terampil, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, diperlukan peran segala elemen.
Pemerintah mememiliki peran utama untuk memastikan pemerataan dan kesetaraan pendidikan di seluruh penjuru negeri. Dalam hal ini, hubungan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat memiliki peranan yang amat penting.
Masyarakat khususnya yang tinggal di daerah terpencil perlu mendapatkan edukasi yang menekankan betapa pentingnya pendidikan bagi masadepan Putra /Putri mereka, seiring perkembangan zaman yang semakin pesat. Dan sudah saatnya Orang Tua menyadari, betapa pendidikan amat menentukan bagi masa depan putra-putrinya, tak hanya dalam hal kesejahteraan di dunia (lahiriah), akan tetapi pendidikan baik formal maupun nonformal sangat penting bagi kesejahteraan batin yang berguna hingga akhir hayat.
Untuk itu, pendidikan wajib ditempuh manusia guna untuk mendapatkan hal yang bermanfaat bagi dirinya juga orang-orang di sekitarnya. Seseorang yang berpendidikan, segala tingkah laku dan perbuatannya senantiasa akan selalu terjaga. Maka, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat menyadari, betapa pendidikan sangat penting bagi umat manusia. Pendidikan dapat menjaga agama, jiwa, akal pikiran, keturunan, hingga harta benda.
Penulis: Mohammad Aenul Yaqin.
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Dan Sastra UNISSULA, dan Dr. Aida Azizah, S.Pd., M.Pd Dosen FKIP UNISSULA.