PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Dalam rangka penyelenggaraan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan Rekonsiliasi Data Notaris pada beberapa Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, Jum’at (28/6/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Pekalongan ini menghadirkan tiga MPD, yakni MPD Kabupaten Batang, MPD Kota dan Kabupaten Pekalongan serta MPD Kabupaten Pemalang.
Pemilihan rekonsiliasi terhadap 3 MPD tersebut didasarkan pada permasalahan berupa data Notaris yang tidak sinkron antara data pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan data pada Kemenkumham Jateng.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan memberikan arahan terkait pentingnya keakuratan data notaris melalui Rekonsiliasi Data Notaris.
Hal ini dimaksudkan agar terjadi sinkronisasi data notaris yang terdapat pada Ditjen AHU dengan data pada MPD Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pemalang.
Selain itu Rekonsiliasi Data Notaris bertujuan untuk memberikan arahan mengenai tindakan administratif yang harus dilakukan oleh MPD dalam mewujudkan akurasi data Notaris di Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik bidang AHU di Provinsi Jawa Tengah, Kemenkumham Jateng perlu memberikan data Notaris dari seluruh Kabupaten/Kota yang harus diperiksa kebenarannya oleh MPD Kabupaten/Kota setempat
Ditambah, Kemenkumham Jateng harus menganalisa hasil pemeriksaan data Notaris dari masing-masing MPD untuk dilakukan perbaikan.
Langkah ini merupakan pengejawantahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini diharapkan bisa memperoleh data notaris yang lebih akurat, sehingga sikronisasi data tercapai dengan optimal.
Ning S