SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah Inkracht tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, S.H., M.H menyampaikan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah Inkracht tahun 2024 mulai narkotika hingga senjata tajam.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika/psikotropika, kesehatan dan lainnya dari 89 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Agung pada Selasa (25/6/2024).
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu 53 paket (414,79787 gram) dan satu paket ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Agung.
Sedangkan untuk jenis obat-obatan (kesehatan) yang dimusnahkan antara lain, pil berlogo Y 3050 butir, pil kuning berlogo DMP 580 butir, pil yarindo 790 butir, pil dextro 300 butir, pil alprazolam 1673 butir, pil riklona 150 butir, dan pil estazolan 30 butir yang juga dimusnahkan dengan dibakar.
“Ada juga handphone 74 unit dan senjata tajam 13 buah. Untuk handphone dan senjata tajam ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat atau mesin, sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ungkapnya.
Menurut Agung, pihaknya memiliki program rutin pemusnahan barang bukti (sabu/ganja) agar tidak disalahkangunakan oleh oknum. Selain itu agar barang bukti tersebut tidak menumpuk di gudang, mengingat keterbatasan tempat.
“Untuk kasus menonjol yang terjadi saat ini adalah penyalahgunaan narkotika. Dan yang lebih menonjol lagi adalah tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam),” tandas Agung.
Ning S