SEMARANG (SUARABARU.ID) – Maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak mendorong Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang melakukan terobosan pencegahan tindak pidana anak.
Tindak pidana seperti bullying, tawuran, membawa senjata tajam, obat-obatan terlarang hingga tindak asusila yang dilakukan anak bahkan sempat viral.
Sebagai salah satu instansi penegak hukum di bawah Kementerian Hukum dan Ham yang memiliki tugas pembimbingan klien dan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Bapas Semarang melakukan inovasi dalam mendukung tugas pokok dan fungsinya.
Bachtiar Oktaffiandi selaku Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Semarang mengatakan, Bapas Semarang memiliki inovasi yang dinamakan Sahabat Anak Bapas Semarang (Sanak Bassama) yang menyasar ke sekolah-sekolah di wilayah kerja Bapas Semarang, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kabupaten Demak.
“Sanak Bassama memberikan pengetahuan kepada anak-anak usia sekolah tentang perilaku atau tindakan yang masuk kedalam kategori pidana dan seberat apa ancaman pidananya,” kata Bachtiar kepada Suarabaru.id, Jumat (7/6/2024).
Menurutnya, masih banyak anak-anak yang belum menyadari hal-hal yang ternyata memiliki konsekuensi pidana.