SOLO, SUARABARU.ID – Anik Evaria Rahayu tak menyangka ketika sebulan silam dihubungi pihak kepolisian yang memnberitahukan jika motor kesayangannya Honda Vario warna putih AD-2312-NU ditemukan oleh polisi.
Kepada Suarabaru.id, Evaria Rahayu menceritakan, motornya dicuri saat diparkir di tempat kos, Griya Seruni RT 001/RW 02, Kadipiro, Kecamatan Jebres pada 9 September 2019.
“Saat itu motor tidak saya kunci, dan ditempatkan dekat kamar kos. Setelah beberapa saat, saya baru menyadari motor saya sudah hilang,” terangnya.
Lalu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarsari. Tak lama menunggu, tepatnya pada bulan Oktober, Evaria ditelepon pihak kepolisian, jika motor kesayangannya sudah ditemukan.
“Ada sedikit yang diubah oleh pelaku, yakni sebelumnya ada motif di motor warna putih, sekarang polos. Satu-satunya ciri khusus yang saya tahu jika itu benar motor saya, jok saya tempel dengan stiker,” ucapnya.
Di hadapan Kapolresta, Anik Evaria Rahayu mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polresta Surakarta telah menangkap pelaku dan berhasil mengembalikan kendaraan miliknya.
“Saya sangat berterima kasih kepada polisi. Sebulan lalu saya dihubungi pihak kepolisian, jika motor saya sudah ketemu dan pelaku juga ditangkap. Hari ini motor dikembalikan ke saya dengan membawa bukti berapa BPKB,” terang Evaria dengan berbinar sukacita.
Pelaku pencurian motor Evaria merupakan spesialis curanmor. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka Heru Prabowo alias Gembos (39) warga Kadipiro dan Parman alias Degleng warga Boyolali.
BACA JUGA: https://suarabaru.id/2019/11/29/operasi-sikat-candi-2019-amankan-sembilan-tersangka/
Kedua pelaku tersebut juga mencuri motor disertai kekerasan terhadap korban atas nama Ardian Rizqy Prabowo warga Kadipiro, Banjarsari pada 24 Agustus 2019. Saat merampas motor milik Ardian, Heru dan Parman menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Wajah berseri tidak hanya milik Evaria Rahayu, tetapi juga Yohan Mailano, warga Bibis Wetan RT 001/RW 20, Gilingan, Banjarsari. Motor Mio warna merah AD-6962-BDE juga berhasil ditemukan dan dikembalikan polisi kepada Yohan.
“Motor saya dicuri dengan cara didorong pada 25 Maret 2019. Alhamdulillah, sudah ditemukan dan saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres dan jajaran. Untuk ambil motor saya bawa surat-surat bukti kendaraan,” ucapnya.
BACA JUGA: https://suarabaru.id/2019/11/21/berdalih-beli-susu-anak-andri-mencuri-motor-tetangga/
Motor Yohan dicuri dua tersangka Andri Finda Putra (22) dan Hendra (29). Kedua tersangka berhasil diamankan polisi dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Sembilan tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda dan mengamankan enam unit sepeda motor dalam Operasi Sikat Candi 2019, yang dicuri di wilayah hukum Polresta Surakarta. Operasi Sikat Candi 2019 digelar mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2019.
Suarabaru.id/LBC