blank
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menanggapi soal ASN masuj penjaringan partai politik untuk Pilkada. (Foto: Diaz Aza)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ombudsman RI Perwakilam Jawa Tengah menanggapi soal dua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang yang ikut penjaringan partai politik (parpol) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dua sosok yang berstatus ASN yang dekati parpol untuk maju Pilkada yakni Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menjelaskan, dari sisi etika pelayanan publik seorang ASN harus mengutamakan tugas pokoknya sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Dengan demikian, ASN bisa menghindari hal-hal yang mengarah pada konflik kepentingan.

“Kalau kita lihat dari etika pelayanan publik, hal paling prinsip seorang penyelenggara pelayanan harus meminimalisir sedemikian rupa terkait konflik kepentingan,” kata Siti Farida saat ditemui di Kantor Ombudsman Jateng, Selasa 14 Mei 2024.

Lebih lanjut, status ASN yang sedang ikut penjaringan partai politik untuk mencalonkan diri dalam pilkada tidak membatasi seseorang tersebut.

Farida menguraikan, mencalonkan diri untuk maju dalam pilkada merupakan bagian dari hak warga negara.

Meski demikian, lanjut dia hal itu melihat pada konteks penjaringan partai yang memaparkan visi-misi.

“Dilihat lagi, kalau sudah resmi ditetapkan oleh partau menjadi calon kepala daerah maka dia harus mundur dari statusnya sebagai ASN,” katanya.

Farida mengingatkan kepada ASN yang dalam proses penjaringan oleh partai politik itu agar tidak mengganggu sektor pelayanan publik.

“Karena konteksnya juga calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari PNS, karena tugas penyelenggara pelayanan publik, tidak boleh membeda-bedakan,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap ASN yang ikut penjaringan Pilkada. Dia juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawai Daerah (BKD) untuk mengkaji masalah ini.

“Ini baru menyatakan (maju Pilkada, belum mencalonkan dan belum tentu dicalonkan. Ini yang kami dorong kepada BKD untuk segera memformulasikan bersama BKN, karena ini kebijakan kepegawaian di pusat,” jelasnya.

“Hal yang juga perlu ditekankan adalah kita menghormati hak politik seseorang untuk mencalonkan dan dicalonkan. Tidak kemudian membatasi, tidak. Kita hanya memastikan meyakinan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan normatifnya,” kata Farida melanjutkan.

Sebagai informasi, menurut UU, selama belum memasuki masa tahapan Pemilu, ASN tidak wajib mundur. Dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

Diaz Aza